Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Tahapan Pilkada Waropen Kembali Dilanjutkan

Tahapan Pilkada Waropen Kembali Dilanjutkan
Tengah Ketua KPU Waropen, Aleksander Wopari saat membacakan Putusan Pencabutan Tahapan pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen, diruang rapat KPU Waroppen, Rabu (4/2).

Waropen- Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen akhirnya dilanjutkan Kembali. Hal ini dipastikan setelah KPU Waropen lakukan rapat pleno pencabutan tahapan, yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Papua devisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat Adam Arisoi,SE, di Ruang Rapat kantor KPU Waropen, rabu (4/3/20).

Ketua KPU Aleksander Wopari mengatakan, setelah melakukan pencabutan penundaan, selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai dengan jadwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah Pelantikan anggota PPD di sebelas distrik, verifikasi calon perseorangan, tes tertulis PPS dan rekrutmen pps di 100 kampung.

” Setelah kami memastikan anggaran masuk dalam rekening KPU, secara resmi KPU waropen mencabut penundaan tahapan, dan kembali melanjutkan tahapan yang telah ditunda karena masalah anggaran” jelas Aleks

Sebegaimana diketahui sebelumnya (kamis 27/2), KPU melakukan rapat pleno untuk penundaan karena anggaran yang tidak bisa menutupi tahapan yang sedang berjalan.

Sementara itu Adam Arisoi,SE selaku oleh Anggota KPU Provinsi Papua Devisi sosialisasi dan Pamas mengatakan, adanya penundaan tahapan yang dilakukan KPU Waropen karena masalah anggaran, sehingga KPU Provinsi lakukan supervisi untuk mengecek langsung dilapangan letak kendalanya dimana.

Menurut Adam, Karena Persoalannya ada pada anggaran, maka sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Bupati bersama dengan anggota KPU di Waropen dan KPU Provinsi diruang rapat Bupati, dimana dalam pertemuan itu Pemerintah Daerah dalam waktu yang cepat merealisasikan anggaran ke KPU sebesar 5 Milyar dari Tahap satu.

“Anggaran hari ini sudah masuk dalam rakening KPU, sehingga Kami sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua telah menghimbau kepada KPU Waropen untuk segera melakukan Pleno Pencabutan, agar proses tahapan jalan kembali pada posisinya”. jelas Adam.

lanjut Adam menambahkan bahwa, Setelah adanya kesepatakan dalam NPHD, artinya pemerintah daerah bersedia membiayai seluruh proses tahapan yang ada, dengan anggaran yang telah disepakati.

Kedepannya, jika anggaran yang ada di KPU Waropen kalau sudah mulai minim pemerintah daerah harus segerah menyikapi itu, sehingga tidak mengganggu proses selanjutnya, harapnya. (af)

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin