Pasific Pos.com
Papua Selatan

Suami Istri Tersandung Kasus Narkoba

Kasat Narkoba saat memeriksa pelaku (foto:ist)

MERAUKE,- Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo bersama anggotanya bekerja sama dengan pihak BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang terjadi di Kota Merauke, Rabu (13/7) lalu.

Pihaknya berhasil mengamankan penerima paket sabu-sabu dan ganja yang diduga berasal dari Kota Medan. Kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat lalu, Iptu Ishak mengatakan bahwa alamat yang dituju berada di Jalan Maluku dan terduga pelakunya adalah seorang pria.

Setelah penangkapan langsung dilakukan penggeledahan di rumah penerima dan ternyata masih terdapat 2 paket sabu dan beberapa ganja yang dimasukkan di dalam kotak plastic. “Paket tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, paket sudah dikirimkan sebanyak dua kali dari Medan Sumatera utara dan diketahui selain mengkonsumsi narkoba, pelaku bersama istrinya juga menjual dalam bentuk kemasan plastik. Ada yang dijual seharga 500 ribu dan ada yang cukup mahal hingga 1 juta Rupiah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, narkoba tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman yang ada di Kota Merauke dan dibungkus dengan aluminium foil yang dicampur dengan udang kering kecil. Adapun informasi tentang paket narkoba tersebut berasal dari petugas Bea Cukai Medan sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditimbang, ganja yang diamankan mencapai berat hingga 26, 55 gram sedangkan sabu-sabu seberat 1,95 gram. Setelah tes urine, suami istri tersebut terbukti positif mengkonsumsi narkoba, baik ganja maupun sabu-sabu. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.**