NABIRE – Disosialisasikan visi dan misi Majelis Rakyat Papua (MRP) berniat baik untuk penyelamatan tanah dan manusia orang asli Papua (OAP).
Hal ini disampaikan Fransiskus Tekege selaku anggota Pokja Agama di Lembaga Majelis Rakyat Papua dan juga Sekretaris Dewan Kehormatan.
Pantauan di lapangan pertemuan sosialisasi Lembaga MRP program kerja dan maklumat MRP serta kerukunan hidup umat beragama di tanah Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, Rabu (27/3) bertempat di salah satu rumah makan di Nabire belum lama ini. Dalam pertemuan ini dihadiri, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Nabire, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat.
Fransiskus Tekege, kepada bupati/wali kota dan kepala suku, lembaga adat (fungsionaris) masyarakat adat, lembaga keagamaan, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan serta masyarakat luas di provinsi Papua, amanat Maklumat yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural yang berfungsi melindungi hak-hak orang asli Papua sebagaimana tercantum dibawah ini untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, demi menyelamatkan OAP.
Maklumat dimaksud berdasarkan pertimbangan filosofis dan sosiologis serta pertimbangan hukum yang mengacu pada kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, yakni pasal 28, pasal 28 a sampai dengan pasal 28 J , undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2008 dengan peraturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2008.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2008 dan nomor 4 tahun 2008. Adapun Maklumat MRP dengan amanat yang dikandung didalamnya baik secara tersurat maupun tersirat adalah sebagai berikut, pertama Maklumat MRP nomor: 03/MRP/XII/2018 tentang Larangan Pemberian Nama atau Gelar Adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat. Kedua, maklumat MRP Nomor: 04/MRP/XII/2018 tentang Larangan Transaksi Jual Beli atau Lepas Tanah Milik Masyarakat Adat kepada pihak lain.
Kemudian, ketiga maklumat Majelis Rakyat Papua nomor: 05/MRP/XII/2018 tentang larangan sertifikasi tanah di papua, keempat maklumat Majelis Rakyat Papua nomor: 06/MRP/XII/ 2018 tentang moratorium izin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua. Kelima maklumat Majelis Rakyat Papua Nomor: 07/XII/2018 tentang penghentian tindakan kekerasan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap orang asli Papua.
Keenam, maklumat Majelis Rakyat Papua nomor: 01/MRP/2019 tentang perlindungan cagar alam pegunungan di Kabupaten Jayapura. Dan yang terakhir, ketujuh maklumat Majelis Rakyat Papua nomor: 02/MRP/2019 tentang pemenuhan hak politik perempuan orang asli Papua dalam Pemilu Legislatif tahun 2019. (modes)