Pasific Pos.com
Papua Barat

Soal Relokasi Warga Rendani, Pemkab Manokwari masih Berikan Waktu

Manokwari, TP – Warga yang terdampak perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani meminta untuk direlokasi setelah pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019. Namun, Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan sendiri lahan tersebut.

Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto menuturkan, soal relokasi warga yang sudah menerima ganti rugi pada tahap pertama, warga meminta agar dilaksanakan setelah Pemilu 17 April lalu. Namun, menurutnya, pemerintah tidak serta merta melakukan penggusuran setelah Pemilu.

“Kita mungkin nanti menyurat lagi berikan waktu, berikan peringatan untuk segera mengosongkan karena UPBU (unit penyelenggara bandar udara) tahun ini juga akan segera melaksanakan pekerjaan-pekerjaan awal,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bupati Manokwari, Kamis (25/4).

Namun demikian, kata dia, kesempatan yang diberikan bukan untuk beberapa bulan ke depan. Mungkin, katanya, satu dua minggu ke depan sudah dilakukan relokasi.

Soal ganti rugi lahan warga yang terdampak, kata Wanto, dari sekitar 60-an bidang atau 60 orang pemilik lahan, sudah ada 29 pemilik lahan yang menerima ganti rugi pada tahap pertama. Dengan demikian, baru separuh warga terdampak yang menerima ganti rugi dari pemerintah.

Untuk ganti rugi tahap kedua, kata dia, sudah diadakan musyawarah dan warga kini mengumpulkan dokumen kepemilikan, baik sertifikat maupun surat-surat yang menunjukkan bahwa lahan itu milik mereka. Setelah dokumen-dokumen itu terkumpul baru dilakukan pembayaran ganti rugi.

“Nanti untuk tahap kedua ini dibayarkan, berarti semua sudah terima haknya. Tidak ada yang tercecer karena di  situ diberikan nilai ganti kerugian seluruhnya, baik tanaman maupun bangunan permanen dan non-permanen, semua akan diidentifikasi dengan baik, didata dengan baik dan dibayar dengan layak,” tegasnya.

Namun, katanya, pembayaran tahap kedua masih menunggu pengumpulan dokumen kepemilikan. Pengumpulan dokumen dilaksanakan oleh tim pelaksana dalam hal ini pihak Kanwil BPN Papua Barat dibantu Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Manokwari.

“Soal waktunya saya kurang tahu karena dari mereka ini. Kalau kita setelah musyawarah itu sebetulnya langsung. Kalau mereka punya dokumen lengkap, hari itu juga langsung diserahkan karena contoh kasus yang pertama itu kita sepakati empat hari dokumen sudah selesai, itu pun ternyata berlarut-larut sampai berhari-hari, berminggu-minggu,” tukasnya. (BNB)