Pasific Pos.com
Papua Barat

Soal Perizinan PT Mitra Silva Lestari

Fonataba: Kami akan Mengacu Pada Moratorium dan Deklarasi Manokwari

Manokwari, TP – Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Holtikultura Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, proses pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Mitra Silva Lestari di Distrik Tahota dan Distrik Isim, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) masih dalam proses di tingkat kabupaten.

“Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dari PT Mitra Silva Lestari di Mansel khusus di tingkat provinsi kita akan tetap mengacu pada moratorium pembatasan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan 14 poin deklarasi Manokwari terkait hak ulayat,” sebut Fonataba kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (13/6).

Ia mengaku, dalam proses perizinan pihaknya akan mengkaji dari sisi moratorium perkebunan kelapa sawit dan 14 poin deklarasi Manokwari. “Walaupun dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit ini, mereka menggunakan areal penggunaan lain, tapi hal-hal prinsip terkait perizinan harus dipenuhi terlebih dulu,” tegas Fonataba.

Dirinya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Artinya, jangan sampai masyarakat mempertanyakan kembali hak-hak mereka, batasan-batasannya, dan prospek dari perusahaan itu apa saja, serta pengembangan luas areal perusahaan.

Kemudian, tahapan pengelolaan hasil sampai kemana, apakah hanya sampai di CPO dan bagaimana dampak lingkungannya, berapa pemberdayaan masyarakat dan lainnya. Kita akan tetap mengacu pada moratorium perkebunan kelapa sawit, jika ada izin barulah perusahaan itu bisa beroperasi. Tetapi mungkin saat ini baru masuk pada tahapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” pungkasnya. [FSM-R3]