Manokwari, TP – Anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu turut menanggapi tekad Pemkab Manokwari yang akan mencabut izin PT. Bintang Jaya yang diduga menyalahgunakan izin.
Izin perusahaan itu adalah penjualan alat-alat elektronika, namun diduga disalahkangunakan untuk menjual minuman keras (miras).
Menurut Tapilatu, sepanjang pencabutan izin itu sesuai mekanisme, maka tidak masalah. Namun, dia menegaskan agar ada regulasi yang paten.
“Katakanlah Perda Miras Tahun 2006 itu harus diperbaharui dan dicabut oleh Pempus kepada Pemkab Manokwari. Ini harus diperbaharui agar menjadi acuan bagi pemda untuk menutup, melarang atau memberikan sanksi,” ujarnya kepada wartawan di Kampung Meyof II, Distrik Masni, Rabu (16/1).
Menurutnya, belum ada regulasi di Kabupaten Manokwari tentang miras. DPRD, kata dia, sudah mendorongnya dan meminta Pemkab Manokwari mengusulkan Perda Miras, tapi belum terlaksana.
“Oleh karena itu, kami berharap pada tahun 2019 ini diusulkan agar yang berhubungan dengan aturan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait dengan pencabutan izin PT. Bintang Jaya, dia kembali mengatakan bahwa sepanjang tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak masalah. Akan tetapi diduga sebagai pemasok minuman keras, sehingga Pemkab Manokwari harus benar-benar memberikan tindakan tegas.
“Tapi harus melihat dari sisi mana harus menutupnya, apakah dari sisi kesalahannya sehingga ditutup, apakah sebagai supplier. Karena yang menjadi supplier miras adalah orang-orang yang sudah punya izin khusus yang diberikan pemda maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap pemda tidak hanya menutup tapi kemudian mengajukan regulasi baru untuk menjadi acuan dasar bagi pemda atau siapa saja untuk berlaku secara hukum,” paparnya.
Menurutnya, ada pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari miras. Namun, hal itu bertentangan dengan Manokwari sebagai Kota Injil. “Saya sepakat miras tidak beredar sembarang, harus ada aturan jelas. Kalau kemarin sama sekali tidak boleh beredar, ini kita punya aturan. Di pusat itu bilang beredar tapi ada acuan khusus tempatnya di mana, di tempat-tempat yang mungkin penjualan dan siapa distributor. Itu yang harus dilakukan,” tukasnya.[BNB-R3]