Meidodga Sebut Hanya untuk Menghargai
Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat berencana ke Jakarta untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) RI.
Pertemuan itu, untuk mendorong pemberhentian dengan hormat bagi 18 Aparatur Sipil Negara (AS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kita sudah ketemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan tinggal ke Menkopolhukam,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (18/2).
Meidodga mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan beberapa Menteri itu dalam rangka menyampaikan pertimbangan dan sejumlah alasan Pemprov Papua Barat meminta sejumlah PNS terlibat kasus korupsi dihentikan dengan hormat.
“Kita sudah sampaikan keingingan, dan pertimbangan kami, mungkin nanti di Kemenkopolhukam baru kita bisa mendapatkan kepastian,” terangnya.
Ditegaskan Meidodga, upaya tersebut bukan untuk membela sejumlah ASN yang terlibat kasus korupsi tetapi hanya untuk menghargai mereka agar dapat diberhentikan dengan hormat.
Disinggung terkait adanya yudicial reviue yang dilakukan sejumlah pegawai yang terlibat korupsi, dirinya mengaku, tidak tahu tentang yudicial reviue tersebut, tetapi dari sisi pemerintah pihaknya tetap mendukung sebab itu merupakan hak dari setiap PNS.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani mengatakan, Pemprov Papua Barat belum bisa mengambil langkah tegas untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah PNS di lingkup Pemprov Papua Barat yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasalnya, sejumlah ASN yang terlibat kasus tipikor telah mengajukan pengujian yudisial review terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Badan Kepegawai Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PTDH terhadap ASN Terlibat Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, sambung Lakotani, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti SKB tentang PTDH ASN Terlibat Korupsi di Pemprov Papua Barat tetapi akan disesuaikan dengan putusan MK terhadap pengujian yudisial review.
“Jangan sampai kita sudah maju, tiba-tiba putusan yudisial review yang dikeluarkan MK berbeda dengan keputusan pemerintah. Nanti kita mundur lagi dan prosesnya akan lebih sulit, maka kita akan sesuaikan dengan putusan MK,” terang Lakotani.
Disinggung soal pertimbangan kemanusiaan terhadap tindaklanjut SKB, Lakotani mengatakan, dalam hal ini Pemprov Papua Barat tidak melihat dari pertimbangan kemanusiaan. “Tentunya semua pihak baik eksekutif maupun legislatif sudah membicarakan hal ini dan diputuskan dalam Undang-undang tentang ASN, dalam hal ini kita tidak melihat pertimbangan kemanusiaan, tetapi kita menghormati proses hukum yang ditempuh sejumlah ASN yang terlibat tipikor,” tandasnya.[FSM-R3]