Pasific Pos.com
Headline

Soal Hak Guru, Gubernur akan Panggil Tujuh Bupati dan Walikota

JAYAPURA,- Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH akan memanggil Walikota Jayapura, bupati Jayapura, Mimika, Yalimo, Lany Jaya, Yalimo dan Bupati Keerom.

Penegasan itu disampaikan Sekda Papua, Hery Dosinaen,S.M.KP.M.Si dihadapan guru SMU/SMK yang melakukan aksi unjukrasa di halaman kantor Gubernur, Senin (28/1/2019) pagi.

Sekda menegaskan, tujuh kabupaten dan satu kota tersebut  belum menganggarkan TPP, ULP para guru SMA/SMK.  “Gubernur akan memanggil tujuh bupati dan satu walikota ini, secepatnya,” tegasnya.

Sekda menegaskan, jika Pemprov Papua dipaksa membayar TPP dan ULP tersebut tidak akan mungkin bisa dibayarkan. Sebab, Pemprov Papua saat ini juga sementara mengkonsultasi APBD induk 2019 di Jakarta.

 “Semua hak-hak TPP, ULP dan gaji tahun 2019 semua sudah terakomodir di provinsi, untuk tunjangan tahun 2018 merupakan tanggungjawab bupati dan walikota,” tegasnya.

Pasalnya, kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Papua, sejak tahun 2014 sudah memberikan 80 persen dana otsus kepada kabupaten/kota.  Sehingga kalau ada orang mengatakan semua ke provinsi. Sekda menegaskan hal itu tidak ada. “Untuk itu saya akan mengaudit kabupaten/kota. Mohon maaf saya harus menjelaskan itu,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Papya Muhammad Musa’ad menjelaskan, semua APBD Kabupaten/kota di evaluasi oleh provinsi, begitu juga provinsi di evaluasi oleh pemerintah pusat.

 “Dalam evaluasi yang dilakukan oleh provinsi, beberapa kabupaten kita sudah memberikan catatan bahwa setiap kabupaten/kota harus menggarkan baik ULP maupun tunjangan lain,” terangnya.

Namun demikian, nomenklatur yang dibuat kabupaten/kota selama ini tidak seragam. Tunjangannya berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain tidak semua seragam, Pemprov telah menyampaikan secara tertulis kepada kabupaten/kota.

 “Kita sudah menyampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota untuk mengangarkan dalam APBD 2018, kalau APBD 2018 belum dianggarkan harus dianggarkan dalam APBD perubahan 2018,” Ucap Musa’ad.

Jika dalam APBD perubahan juga belum juga dianggarkan harus dianggarkan dalam APBD 2019, sudah ada catatan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di dalam evaluasi APBD.
 “Kabupaten Keerom sudah kita berikan catatan. Kabupaten lain belum menyampaikan. Yang lain belum patuh terhadap apa yang ditetapkan, tahun 2017 kita mempunyai kewenangan SMU/SMK diserahkan ke provinsi. Tahun 2019 baru bisa dipastikan dibayar semua, mungkin 2018 kita bisa pastikan alokasi kabupaten/kota kekurangan yang ada sedang menyelesaikan harus menampaikan kepada provinsi,” tambahnya.