Pasific Pos.com
Papua Barat

SMPD Unjuk Rasa ke Bawaslu Kabupaten Manokwari

Manokwari, TP – Solidaritas Mahasiswa Peduli Demokrasi (SMPD) Papua Barat menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Senin (25/2). Aksi ini mendesak Bawaslu menangani black campaign (kampanye hitam) menjelang Pemilu, 17 April 2019.

“Prinsipnya aspirasi kami dari mahasiswa sebagai fungsi kontrol dan juga melihat dinamika politik hari ini,” kata koordinator aksi, Chandra Furima kepada para wartawan di Bawaslu Kabupaten Manokwari, kemarin.

Ia mengatakan, dinamika dalam tahun politik ini, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi konflik, sehingga melalui aksi ini, Bawaslu diingatkan bisa menjadi penyelengara pemilu yang mengacu terhadap Peraturan KPU dan Bawaslu, sehingga tercipta pemilu yang bermartabat.

Diungkapkannya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran pemilu dan kampanye hitam, dimana terlihat dibiarkan Bawaslu. Salah satunya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) para caleg di sembarangan tempat. Lanjut dia, aspirasi yang disampaikan ke Bawaslu merupakan desakan supaya Bawaslu bisa mencegah dan memproses kampanye hitam secara umum.

Menanggapi aspirasi SMPD, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syor A. Prawar mengatakan, apa yang ditunjukkan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian supaya pesta demokrasi, April mendatang, bisa berjalan aman dan damai.

“Aspirasi ini Bawaslu akan terima dan kita akan tindaklanjuti dan saat ini ada Gakkumdu juga hadir. Saya sangat berterima kasih atas masukkan, saran, dan kritik kepada kami. Bawaslu akan menyikapi dengan serius,” kata Prawar.

Ia menuturkan, Papua Barat dianggap sebagai daerah rawan 1, tetapi Bawaslu sebagai penyelenggara akan bekerja dan berusaha supaya pemilu di Manokwari, menjadi aman 1.

Anggota Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad mengungkapkan, Bawaslu tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan kampanye hitam oknum caleg di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Diungkapkan Nurlaila, Bawaslu sudah melakukan upaya klarifikasi terhadap oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dan kampanye hitam sejak 11 Januari 2019, sebelum ada aksi damai yang dilakukan mahasiswa.

“Saya mau sampaikan kami sudah klarifikasi oknum caleg tanggal 11 Januari. Kami klarifikasi bukan hanya 1 kali, tetapi 3 kali. Jadi, Bawaslu tidak memihak siapa pun,” kata Nurlaila seraya menunjukkan surat klarifikasinya.

Diungkapkannya, untuk menentukan yang dilakukan oknum caleg masuk dalam kategori kampanye hitam atau tidak, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Berdasarkan hasil konsultasi ke Kejari Manokwari, aturan pidana pemilu bersifat lex spesialis, sehingga tidak bisa dibawa ke leks generalis.

“Kita sudah sampaikan kepada oknum caleg, karena sudah menjadi sorotan masyarakat. Sekarang ini kita masih kaji sesuai aturan yang berlaku, sehingga belum bisa dibuka ke umum. Kita juga lembaga berjenjang, sehingga butuh instruksi Bawaslu Provinsi dan Pusat, sehingga kita tidak bisa putuskan langsung,” tandas Nurlaila. [SDR-R1]