Manokwari, TP – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemecatan ASN yang tersangkut kasus diberikan batas waktu hingga 14 Desember 2018.
Namun, sampai saat ini ternyata pemprov Papua Barat belum mengambil sikap untuk memecat sejumlah ASN yang diduga tersangkut kasus korupsi.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, sesuai dengan jadwal pihaknya akan tetap memecat ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat yang tersangkut kasus korupsi.
“Nanti kita akan menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan ASN yang tersangkut kasus korupsi. Sekarang surat-suratnya lagi diproses berdasarkan putusan pengadilan. Jadi kita akan tetap menjalankan dan memang kita sudah diberikan deadline waktu. Yang jelas ASN yang terlibat korupsi di kabupaten kota dan provinsi sudah terdata dan kita akan tetap melaksanakan putusan tersebut,” kata Mandacan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti 18 ASN tersangkut korupsi berdasarkan surat dari BKN kepada Gubernur Papua Barat. “Kami sudah menyiapkan SK pemecatan 18 ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat yang tersangkut kasus korupsi dan akan segera diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditandatangani,” kata Meidodga kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat kemarin.
Meidodga memastikan, pemecatan ASN akan berlangsung dibulan ini. Seharusnya, pemecatan ASN dilakukan di bulan Desember, namun karena mendekati hari raya, akhirnya ditunda. “Rencana dalam minggu ini akan dilakukan rapat untuk melihat konsep yang sama pemecatan ASN baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Meidodga.
Menurut Meidodga, meski SK Pengangkatan ASN ditandatangi Menteri dan SK Pemecatan ditandatangani Gubernur, tidak bertentangan karena ASN yang bersangkutan sudah menjadi pengawai daerah.
“Paling banyak mantan kepala dinas yang tersangkut kasus korupsi di lingkungan pemprov Papua Barat,” sebut dia. [FSM-R3]