Pasific Pos.com
HeadlineInfo Papua

SIPD Belum Sempurna, Papua Kembali ke SIMDA

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

JAYAPURA – Upaya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021 belum dapat terealisasi, sebab sistem ini masih bermasalah.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kembali memakai sistem lama, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

“Sistem SIPD ini bermasalah berakibatnya kita juga terlambat dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2021,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada pers di ruang kerjanya, Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Wagub, SIPD Sistem ini mengatur mengatur beberapa hal Informasi yakni informasi Pembangunan daerah (e-planning), Informasi Keuangan Daerah (e- budgeting) dan informasi pemerintah daerah lainnya seperti e-LPPD, e-EPPD, e-perda dll. Yang disayangkan, sistem ini masih bermasalah, sehingga kita harus kembali ke system lama (SIMDA-RED).

“Papua satu-satunya provinsi yang mengikuti sistim ini, sampai kita kirim orang ke Jogyakarta bertemu tim IT tetap belum bisa, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja angkat tangan, Papua hebat karena kita nyaris menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan program ini,” bebernya.

Wagub menuturkan, secara Nasional sistem SIPD hanya Provinsi Papua yang ikut. Dimana, APBD Papua dibawah ke Mendagri untuk konsultasi dengan sistem yang baru, tapi ternyata negara belum siap dengan sistem SIPD, sehingga kita kembali ke sistem yang lama. “bukan kita yang tidak siap, tetapi Negara belum bisa dengan sistem ini,”katanya.

Dikutip dari website https://www.kemendagri.go.id, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams