Pasific Pos.com
Papua Barat

Sidang Tipikor Pembangun Lanjutan Dermaga Kaimana

Hakim Tolak Keterangan Saksi Ahli karena Tak Melampirkan CV

Manokwari, TP – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangun lanjutan Dermaga Kaimana (60×20) dan kelengkapannya, bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015, atas terdakwa Hj. Asrarudin Keliobas (Direktur PT. Sakura Permai Jaya) dan Muhamad Nasir Aituarauw (Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kaimana), ditunda mejelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Kamis (14/2).

Persidangan yang sedianya dipimpin ketua mejelis hakim, Sonny A. B. Laoemoery, SH, kembali ditunda lantaran majelis hakim menolak keterangan saksi ahli, Ishak Lourens Halatu selaku mantan kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Nasir, Jahot Lumban Gaol, SH, MH.

Menurut hakim, saksi ahli, Ishak Lourens Halatu, tidak dapat memberikan keterangan keterangan terkait kebijakan pembangunan daerah dipersidangan, sebab majelis hakim belum menerima Curiculum Vitae (CV) yang bersangkutan, yang berkaitan dengan sertifikat keahlian dan riwayat tugas dari saksi ahli.

Untuk itu,  hakim meminta, agar penasehat hukum dapat melengkapi CV saksi ahli, sehingga yang bersangkutan dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dibidang pemerintahan, pada persidangan berikutnya.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Fakfak, Fredrika Yakomina Uriway, SH, mengaku, sependapat dengan pendapat mejelis hakim dan menyetujui agar saksi ahli dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya. [BOM-R1]