Pasific Pos.com
Papua Barat

Sidang Tipikor Lanjutan Pembangunan Dermaga Kaimana Ditunda

Manokwari, TP – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lanjutan Dermaga Kaimana (60 x 20) dengan kelengkapannya, dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Kamis (21/2) sore.

Pembangunan lanjutan Dermaga Kaimana (60 x 20) dengan kelengkapannya itu bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015 atas terdakwa Hj. Asrarudin Keliobas selaku Direktur PT Sakura Permai Jaya dan Muhamad Nasir Aituarauw selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kaimana.

Persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim, Sonny A.B. Laoemoery, SH itu sedianya beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Fakfak, Fredrika Yakomina Uriway, SH, ditunda karena JPU belum menyiapkan tuntutannya.

JPU menjelaskan, dalam hal menentukan tuntutan atas suatu perkara tipikor, jika kerugian negara di bawah Rp. 10 miliar, menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyetujui rencana tuntutan (rentut) dan jika kerugian negara di atas Rp. 11 miliar, menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk perkara tipikor pembangunan pembangunan lanjutan Dermaga Kaimana (60×20) dan kelengkapannya, JPU menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih dari Rp. 11 miliar, sehingga menjadi kewenangan Kejagung untuk mengeluarkan rentut.

“Rencana tuntutan sudah kami ajukan ke Kejagung melalui Kejati Papua sejak Senin lalu, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan Kejagung atau balasan soal itu,” kata Fredrika Uriway yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Menurut JPU, hal inilah yang menjadi alasan sidang kembali ditunda, tetapi jika rentut sudah diterima dari Kejagung, maka persidangan bisa dilanjutkan.

Menanggapi persoalan ini, keluarga terdakwa, Hj. Asrarudin Keliobas, Paulus Weyai mengaku, pihak keluarga resah dengan ketidakjelasan yang ditunjukkan JPU Kejari Fakfak. “Dari awal kami sudah menilai kalau perkara ini memang tidak jelas. Kenyataannya seperti hari ini, seharusnya sudah dilakukan pembacaan tuntutan JPU, tetapi justru kami dibuat menggantung dengan ketidakpastian,” kata Weyai.

Menurutnya, sejak 3 hari lalu, pihak keluarga menyampaikan ke JPU jika akan dilaksanakan sidang beragenda tuntutan, tetapi faktanya, dari pagi sampai sore, tidak ada kepastian dan persidangan ditunda lagi.

Ia mengaku, dengan penundaan pembacaan tuntutan JPU, pihak keluarga terdakwa sangat dirugikan dari sisi waktu dan materil. “JPU jangan memberikan alasan yang tidak jelas. Kalau masih berkoordinasi dengan Kejati atau Kejagung tentang rencana tuntutan, mengapa harus menjadwalkan persidangan,” tandas Weyai. [BOM-R1]