Pasific Pos.com
Headline

Sidang Gugatan KNPB Kepada Polres Mimika Digelar Pekan Depan

Jayapura, – Sidang gugatan yang dilayangkan KNPB Mimika terhadap Kepolisian RI dalam hal ini Polres Mimika akan digelar pada Senin (11/2). Demikian info yang diperileh dari humas PN Mimika Frans D. SH.

Gugatan ini tercatat pada tanggal 18 Januari 2019 dengan nomor  1/Pid.pra/2019/PN Tim. Adapun penggugat antara lain,  Sem Asso (anggota KNPB) ,  Yanto Awerkion (Ketua 1 KNPB Mimika) dan Edo Dokopia (anggota KNPB).

Adapun gugatan ini diajukan karena pemohon mengatakan penangkapan dan penahanan serta penyitaan tidak sah yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2018. Para pemohon mengajukan ganti rugi sebesar Rp. 126.538.000. Meminta agar Polres menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai sekretariat KNPB Mimika serta Kapolres Mimika harus meminta maaf secara terbuka kepada KNPB melalui media massa kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama 3 hari berturut turut serta memulihkan hak hak para penggugat dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat.

Dalam mengajukan gugatannya ini, pemohon memberikan kuasa kepada pengacara yang terdiri dari  Gustaf Rudolf Kawer SH. M.SI , Veronika Koman SH, L.LM ,  Emanuel Gobai, SH, MH , Apilus Menufandu SH ,  Hulda A. Buara SH dan Andreas Rosumbre SH

Sementara itu pada pekan lalu, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta menyatakan Polres Mimika  siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang rencananya akan digelar pada 11 Februari di Pengadilan Negeri Timika.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta di Timika, Kamis (31/1), mengatakan dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polres Mimika dibantu penuh oleh Polda Papua.

“Tim hukum dari Polda Papua dan Polres Mimika tentu sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Yang jelas, penanganan masalah hukum terhadap KNPB sudah sesuai prosedur. Namun jika mereka menilai ada hal yang tidak sesuai sehingga mengajukan gugatan praperadilan, silakan saja,” kata Gusti Ananta.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto sebelumnya mengatakan Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin telah menunjuk Kabid Hukum serta Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua untuk menghadapi gugatan KNPB tersebut.

Kapolres meyakini, bahwa tindakan yang dilakukan Polres Mimika dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Intinya kami tidak pernah gentar, kami tetap maju terus, apapun yang digugat tersebut bisa kami patahkan argumentasinya. Karena semua aturan normatif sudah kita penuhi, termasuk izin penyitaan sudah kita penuhi, kalaupun ada bantahan-bantahan di situ kita layani,” ujar Kapolres.