Manokwari, TP – Pemkab Manokwari saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemanfaatan Dana Desa atau Dana Kampung di Kabupaten Manokwari.
Perbup tersebut akan mengatur penggunaan Dana Desa agar diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, Pemkab Manokwari telah menyusun Perbup tentang Pelaksanaan Dana Desa. Maksudnya, agar Dana Desa bisa digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Jadi ada beberapa hal terkait penggunaan Dana Kampung, akan diarahkan ke sana, terutama untuk PAUD-PAUD di kampung. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai PAUD dan honor untuk pengajar PAUD,” ujarnya usai menyampaikan sambutan pada peletakan batu pertama pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kampung Saray, Distrik Sidey, Sabtu (19/1).
Menurut Mandacan, dalam tahun ini Pemkab Manokwari akan mengarahkan agar honor guru PAUD dibiayai dari Dana Desa, agar tidak semua hal di kampung dibebankan kepada pemerintah kabupaten.
“Nanti juga seperti listrik, untuk rumah harus dibiayai dengan Dana Kampung. Sedangkan pemerintah membiayai dari jalan sampai tiang-tiang listrik di kampung, sedangkan sambungan listrik ke rumah-sumah itu nanti menjadi kewenangan atau kewajiban kampung untuk memasukkan ke rumah-rumah masyarakat,” sebutnya.
Begitu juga air bersih, jelas Mandacan, akan ditingkatkan lagi. “Misalnya, pipa besar sampai di kampung, sedangkan nanti sudah mau masuk ke rumah menjadi beban kampung sendiri. Itu yang kami sampaikan sebagai informasi awal sambil menunggu perbup yang sedang disusun,” tukasnya.[BNB-R3]