Pasific Pos.com
Papua Barat

Setubuhi Anak, Fathur Rahman Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH menuntut terdakwa, Fathur Rahman (19 tahun) dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan disampaikan JPU dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Faisal M. Kossah, SH yang berlangsung tertutup, Selasa (22/1).

Usai proses persidangan, JPU mengungkapkan, berdasarkan fakta yang yang terungkap dalam persidangan, terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak perempuan berinisial PI (15 tahun) di kamar nomor 5 Hotel Papua, Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIT.

Awalnya, ungkap Aminah Mustafa, korban diajak saksi, MF yang tinggal di SP IX, Distirk Sidey untuk menemaninya ke kota. Setibanya di Manokwari, mereka menemui saksi, JI, kemudian bersama-sama pergi ke Fanindi menemui Wi untuk menginap.

“Wi tahu JI adalah laki-laki dan takut orang tuanya marah, akhirnya Wi menolak dan tidak bergabung, sehingga mereka bertiga goncengan untuk mencari hotel dan menginap di Hotel Papua,” kata JPU kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Setelah ketiganya masuk ke kamar hotel, lanjut JPU, JI meminta saksi korban keluar dari kamar, kemudian duduk di teras hotel. JI lalu membuka pintu kamar dan meminta saksi korban masuk ke kamar, selanjut JI keluar dan kembali ke hotel bersama terdakwa, Fathur Rahman.

Lanjut Aminah Mustafa, ketika masuk ke kamar, terdakwa masih duduk di kursi sambil mengisi baterai handphone, sedangkan saksi korban tidur bersama MF, sementara JI menempati 1 tempat tidur lain.

Kemudian, JI menyuruh saksi korban tidur dengan terdakwa dan saksi korban memenuhi permintaan JI. Kamar yang dingin, sambung JPU, maka saksi korban dan terdakwa mengenakan selimut bersama, selanjutnya terdakwa mulai mencumbui dan menggerayangi saksi korban.

Meski saksi korban sempat menolak aksi terdakwa, tetapi aksi itu terus berlanjut, sehingga keduanya berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Ia menjelaskan, berdasarkan uraian di atas, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Menjadi Undang-undang. [BOM-R1]