Pasific Pos.com
Papua Barat

Setahun Lebih Dugaan Illegal Logging di Km. 14, Kampung Wesiri Tak Tuntas

Manokwari, TP – Kasus dugaan illegal logging yang terjadi di Km. 14, Kampung Wesiri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, sudah mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Intinya, berbagai kalangan mendesak kasusnya segera dituntaskan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Namun sayang, meski proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembalakan liar yang diduga dilakukan PT NKA milik seorang pengusaha ternama berinisial HA, tak kunjung diselesaikan dalam kurun waktu cukup lama, 1 tahun lebih.

Kasus dugaan illegal  logging ini dibongkar penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah menanganinya berbulan-bulan lamanya, kasus ini diserahkan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat tanpa barang bukti dan tersangka dengan alasan itu menjadi kewenangan Dishut.

Menanggapi tidak terselesaikannya dugaan pembalakan liar di Km. 14, Kampung Wesiri, Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani menegaskan, Negara Indonesia merupakan negara hukum dan seluruh tata kelola pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemanfaatan hasil hutan.

Lanjut Lakotani, pemanfaatan hasil hutan harus memiliki izin tertentu, entah izin HPH, IUPK atau lain sebagainya. Ketika pemanfaatan hasil hutan tidak didasarkan proses itu, tandas Wakil Gubernur, bisa dikategorikan dugaan illegal logging.

“Tadi saya baru mendapatkan laporan beberapa hari lalu, ada terjadi kasus di Kaimana. Baru saja dilakukan penahanan terhadap kayu, karena pertimbangan keamanan, maka penahanan atau penangkapan dilakukan di Surabaya. Lalu, ada beberapa kasus lain juga terkait penangkapan terhadap pelaku-pelaku illegal logging,” kata Lakotani yang dimintai tanggapan para wartawan usai memimpin Hari Bhakti Rimbawan ke-36 di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (18/3).

Ditegaskannya, penegakkan hukum harus terus dilakukan agar ekosistem dan hutan di Papua Barat bisa dimanfaatkan secara benar dan bijaksana.

Dicecar tentang penuntasan kasus dugaan illegal logging di Km. 14, Kampung Wesiri, Teluk Bintuni, Lakotani mengaku, dugaan ini sudah masuk ke ranah hukum, tentu menjadi wilayah rekan-rekan di ranah hukum.

“Tentu kami berharap kasus kejahatan kehutanan yang telah masuk ke ranah hukum dapat segera dituntaskan hingga penuntutan sampai inkrah, sehingga ada efek jera bagi pelaku lain. Ini juga supaya di tengah masyarakat timbul kepercayaan terhadap pemerintah dalam penegakkan hukum,” tandas Wakil Gubernur.

Mengenai kasus ini yang telah diserahkan Polda Papua Barat ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Lakotani mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan sejauhmana proses dan tindaklanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendriek Runaweri mengaku, dirinya baru tiba dari luar kota, sehingga belum menindaklanjuti kasus dugaan illegal logging di Km 14, Kampung Wesiri.

“Adoh, saya baru balik jadi, nanti baru saya lihat,” jawab Runaweri kepada para wartawan terkait progress penanganan dugaan illegal logging di Km. 14, Kampung Wesiri. [FSM-R1]