Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Sesuai UU Minerba, Pemprov Papua Bakal Terima 1 Persen Dari Keuntungan Bersih Freeport Indonesia

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE didampingi sejumlah Aggota Komi IV DPR Papua foto bersama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray dan staf, usai gelar rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura, Rabu 6 April 2022. ( foto Tiara).

Jayapura : Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR Papua bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, menggelar rapat perdana di tahun 2022 yang berlangsung Di Hotel Horison Kota Jayapura, Rabu 6 April 2022.

Rapat kerja ini dalam rangka membahas kegiatan pelaksanaan pengawasan Infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Namun dalam rapat kerja itu, Komisi IV DPR Papua juga meminta penjelasan dari Dinas ESDM Papua terkait surat Menteri Keuangan tentang tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

Sebab saat ini Pemerintah Provinsi Papua tengah mengejar untuk proses mendapatkan penerimaan pendapatan dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia sebesar 6 persen.

Apalagi diketahui jika pembayaran 6 persen keuntungan bersih dari PT Freeport Indonesia itu, adalah merupakan amanah dari Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta IUPK Nomor 2053K/30/MEM/2018 tentang IUPK Opeasi Produksi PT Freeport Indonesia lampiran VII Nomor 4 tentang Pendapatan Pemerintah Daerah.

Bahkan, pembagian 6 persen keuntungan PT Freeport Indonesia itu, untuk tahun 2020 mengacu UU Nomor 4 Tahun 2020 bahwa pemerintah provinsi mendapatkan bagian 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil mendapatkan bagian 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan 2,5 persen.

Sedangkan, untuk tahun 2021 mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia, Pemkab Mimika mendapatkan 2,5 persen dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua mendapat 2 persen.

“Jadi untuk 1 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, sudah termuat dalam Undang – Undang Minerba. Itu kewajiban perusahaan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah di Papua, dilakukan dengan transfer ke rekening daerah masing-masing,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray kepada Pers, usai mengikuti Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, Rabu, 6 April 2022.

Namun saat diitanya apakah sudah direalisasikan pembayaran dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu? Kadis ESDM Fred Boray menjelaskan jika surat dari Kementerian Keuangan RI tentang tata cara penyetoran dan pembayaran serta presentase pembagian 6 persen bagian pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, baru sampai pada tahun 2022.

Hanya saja, kata Boray, dalam surat Kementerian Keuangan RI kepada Freeport itu, meminta untuk pembayaran untuk tahun 2020, dengan porsi berbeda sesuai UU Minerba.

“Tahun 2020 masih 1 persen untuk provinsi, sedangkan tahun 2021 pembayaran sebesar 1,5 persen,” jelasnya.

Fred James Boray pun mengakui dalam memperjuangkan penerimaan dari keuntungan bersih dari PT Freeport Indonesia itu, sudah dilakukan Pemprov Papua dalam hal Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tahun 2021.

“Jadi, pertemuan bersama Komisi IV DPR Papua ini, mereka minta penjelasan terkait langkah – langkah Pemprov Papua untuk mengejar itu sampai dimana. Belum terealisasi karena yang bisa menjawab Bapenda dan nanti pak kepala Bapenda akan menerangkan sejauhmana? Karena sampai surat Menteri Keuangan itu tugas kami,” jelasnya.

Yang jelas, tandas Fred Boray, pembayaran 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan.

“Ini sesuai Undang – Undang Minerba.
Makanya wajib dibayarkan,” tekannya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE mengatakan jika rapat kerja bersama Dinas ESDM Provinsi Papua ini membahas pengawasan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun dalam rapat itu, Komisi IV DPR Papua meminta penjelasan dari Dinas ESDM Papua terkait surat Menteri Keuangan tentang tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

“Karena menurut UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Minerba pasal 129 ada pembagian 1 persen untuk Provinsi Papua pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, sudah dinaikkan menjadi 1,5 persen untuk Pemprov Papua, Kabupaten Mimika 2,5 persen dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua sebesar 2 persen, sehingga kami ingin dengar tindaklanjut dan realisasinya,”kata Beatrix Monim.

Apalagi, lanjut Beatrix Monim, pada Oktober 2021 lalu, Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Papua sudah bertemu dengan Dirjen Minerba.

“Puji Tuhan atas upaya Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua yang terus mendorong supaya segera terealisasi melalui peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran hak pemerintah daerah dan kewajiban PT Freeport Indonesia yang harus dibayarkan. Dan Puji Tuhan, juga telah dikeluarkan surat dari Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran,” ungkapnya.

Bahkan diakui, jika Gubernur Papua juga sudah menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait hal tersebut dan kemudian dijawab melalui surat itu kepada PT Freeport Indonesia terkait tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen bagian pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu.

Dijelaskan, hal itu merupakan upaya – upaya yang telah dilakukan bersama mitra kerja, sehingga pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah menjawab amanat dari UU Minerba dan pihaknya melihat tindaklanjut Pemprov Papua dalam merespon surat Menteri Keuangan dan tindaklanjutnya misalnya rekening penyetorannya.

“Tahapan itu ada pada Pemprov Papua terutama pak Sekda dalam hal ini Badan Keuangan dan Bapenda, karena ini masuk dalam sumber – sumber pendapatan daerah. Tentunya kami akan meminta penjelasan sebagai tugas Komisi IV DPR Papua dalam bidang ESDM ini, tetapi sebagai anggota Badan Anggaran DPR, tentu akan mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk mengusulkan meminta penjelasan pemerintah terhadap tindaklanjut dari surat Menteri Keuangan itu,” terangnya.

Apalagi kata Politisi Partai Nasdem ini, hal itu merupakan potensi dari sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ada dasar hukumnya untuk ditindaklanjuti.

“Jadi tinggal kapan realisasinya, kita menunggu. Kementerian Keuangan sudah melaksanakan perintah UU Minerba ini. Tentu pak Gubernur sudah merespon, hanya saja kami belum mendapatkan penjelasan dan kami akan melakukan pertemuan selanjutnya, karena ini sebenarnya berkat besar bagi Pemprov Papua karena mendapat 1 persen pada tahun 2020 dan 2021 mendapat 1,5 persen,” tuturnya.

Hanya saja legislator Papua ini belum bisa menyebutkan berapa besaran yang akan diterima Pemprov Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu. Pasalnya yang mengetahui hal itu tentu Bapenda dan Badan Keuangan Provinsi Papua.

Dikatakan ini tinggal ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua untuk menyurat Kementerian Keuangan terkait kode rekening untuk pembayarannya, karena uang itu sudah ada agar tahun ini bisa digunakan.

“Jadi berapa besarannya, kami belum bisa menyebutkannya nilai, karena belum dilaporkan secara detail, apalagi belum ada pertemuan dengan mereka yang punya kewenangan untuk menghitung realnya dana yang akan diterima dan ini akan dibayar langsung oleh PT Freeport Indonesia dari keuntungan bersih mereka yang wajib dilaksanakan sesuai perintah UU Minerba,” ujar Beatrix Monim.

Kendati demikian, Beatrix Monim menambahkan jika Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua akan terus bekerja keras untuk mendatangkan PAD dengan menghitung dan mengkalkulasi juga menyakinkan Kementerian agar bisa direalisasikan sesuai UU Minerba.

“Ini merupakan kerja keras semua pihak. Dinas ESDM ikut terlibat, DPR Papua ikut terlibat untuk mendorong Pemprov Papua. Ini kerjasama yang luar biasa dan kerjasama seperti ini yang kita harapkan serta bisa menghasilkan. Jadi tidak hanya menghasilkan PAD, tapi juga dalam mengelola program dan kebijakan perintah UU itu juga butuh kerjasama dan kolaborasi bersama antara eksekutif dan legislative. Ini salah satu bukti bagaimana kita memaksimalkan dan menggunakan potensi kita untuk mendatangkan hasil bagi masyarakat Papua,” tanda Srikandi Partai Nasdem itu. (Tiara)