JAYAPURA – Tim Delta Numbay Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua pria berinisial I (35) dan AE (19) saat melintas menggunakan motor hasil curian didepan Universitan Yapis Dok V atas Senin (14/1) siang.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan dua unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian, dan saat ini kedua pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi lapangan yang menyebutkan keduap pelaku telah mengendarai kendaraan yang merupakan motor hasil curian.
“Setelah dilalukan penyidikan dan penyilidikan akhirnya keduanya ditangkap saat mengendarai motor hasil curian,” ungkap Jahja, Senin (14/1) sore.
Kata Jahja dari hasil pemeriksaan sementara salah satu dari dua motor yang diamankan dari tangan pelaku memilik laporan polisi terkait kasus curanmor.
“Setelah didilakukan pengecekan satu motor ada LP dengan nomor LP/189/II/2018/Papua/Res Jpr Kota tanggal 21 Februari 2018 tentang Curanmor,” jelasnya.
Lanjut Jahja sedangkan dari hasil intogasi pelaku I (35) menuturkan bahwa motor yang dikendarainya dibeli seharga Rp.6 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain itu juga pelaku mengaku sering kali menerima barang hasil curian bahkan ia (pelaku I) mengaku sering mengedarkan ganja diseputaran dok I.
“Pelaku I merupakan salah satu target operasi tim karena sering menjadi penadah motor hasil curanmor dan merupakan bandar ganja yg beroperasi di daerah dok 9 bahkan pelaku baru bebas satu tahun lalu lantaran tersangkut kasus Narkoba,” terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KHUP tentang penadaan hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.