KARUBAGA – Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, M.Si menyerakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA tahun 2020 kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tolikara, Senin (02/03/2020).
Bupati Tolikara Usman g. Wanimbo, SE,M.Si, mengatakan penerbitan DPA tahun anggaran 2020 merupakan bagian dari kerja keras tim eksekutif dan legislative.
Bupati Usman mengakui, penyerahan DPA tahun Anggaran 2020 dilakukan lebih lambat karena penyusunan program menggunakan e-bugeting dan e-planing, semua pengaggaran harus secara online.
Tahun – tahun lalu penganggaran secara manual sehingga lebih cepat, namun mulai tahun 2020 semua pengaggaran secara online, karena semua program pembangunan dan pelayanan pemerintahan serta pelayanan social kemasyarakatan di pantau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI.
Karena itu, semua kegiatan disusun dengan cermat, dan teliti dengan penuh kehati – hatian, apabila disusun tanpa memperhatikan kebutuhan di daerah tentu berdampak merugikan kepentingan public. Apalagi program yang disusun secara online tidak bisa direvisi di awal tahun berjalan.
Ditegaskannya, pimpinan OPD yang SPJ tahun 2019 telah nihil dan laporannya tidak ada masalah tentu bisa menerima DPA tahun 2020, namun bagi Pimpinan OPD SPJ tahun 2019 belum selesai laporannya DPA tahun Anggaran 2020 tidak akan diserahkan.
Karena itu, bagi beberapa OPD yang belum rampung laporan penggunaan Anggaran tahun2019 segera dirampungkan sebelum Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI datang melakukan pemeriksaan terperinci pada tahap kedua.
”saya instruksikan pimpinan OPD tidak diijinkan tugas keluar daerah,apabila ada tugas keluar daerah dimohon tugaskan bawahan yang membidanginya. Semua program pembagunan harus disiapkan mulai awal bulan ini,” tegas Bupati Usman