MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan evaluasi kriminalitas dan data lantas Polres Merauke selama tahun 2018 diketahui bahwa dari crime total atau jumlah kasus selama tahun 2018 sebanyak 500 kasus dan penyelesaian kasus sebanyak 237 kasus atau 47,40 %. Adapun kasus yang menonjol terdiri dari kasus pencurian sebanyak 120 kasus, kasus Curanmor sebanyak 103 kasus, kasus penganiayaan sebanyak 68 kasus, kasus UU Perlindungan anak sebanyak 43 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 31 kasus.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Wakapolres Merauke, Kompol YS Kadang, S.Sos yang didampingi Kasubbag Humas, AKP Suhardi saat menjadi narasumber pada acara Polisi Menyapa di LPP RRI Merauke belum lama ini. Untuk data lantas selama tahun 2018 terdiri dari data pelanggaran sebanyak 2.794 pelanggar lalu lintas, kecelakaan sebanyak 238 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 35 orang, korban luka berat sebanyak 90 orang, korban luka ringan sebanyak 343 orang dengan kerugian material hingga Rp. 2.522.000.000,-
Wakapolres menjelaskan, memasuki tahun 2019 ini pihak Polres Merauke akan menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas dengan berbagai upaya pencegahan dan penindakan berupa penyuluhan, sosialisasi, mengaktifkan Poskambling, fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas serta membentuk tim khusus dan lebih meningkatkan patroli dan cipta kondisi.
Sementara itu menurut Kasubbag Humas, angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Merauke diawali dengan mengkonsumsi minuman keras sehingga pihaknya mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas miras ilegal dan dapat melaporkan bila mengetahui penjualan dan pabrik miras jenis sopi.Warga diminta agar dapat menjadi polisi bagi diri sendiri dan orang lain sebab peran serta dan dukungan warga masyarakat, TNI, Pemda serta seluruh stake Holder sangat diperlukan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Merauke.