Pasific Pos.com
KriminalPapua Selatan

Seorang Suami Tega Pukul Istri Hingga Tewas

2906217
AKP Ariffin Menunjukkan foto pelaku (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kapospol Ilwayab Aipda Mogi Tri Justice, Selasa (29/6) bertempat di ruang Humas Polres melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan gabungan TNI dan Polri di Distrik Ilwayab mengamankan seorang pelaku pembunuhan. AKP Ariffin mengemukakan bahwa kasus tersebut terjadi Minggu (20/6) sekitar pukul 08.00 WIT di Kampung Zigad Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke.

Saat itu pelaku membangunkan korban yang notabene adalah istrinya tetapi korban tidak mau bangun sehingga pelaku marah dan bertengkar. Pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 4 kali, kemudian pelaku dan korban pergi ke bevak di tengah hutan namun esok paginya korban meninggal dunia.

Diketahui pelaku berinisial MP, berusia 30 tahun dan korban TC berusia 25 tahun warga Kampung Zigad Distrik Ilwayab. Pelaku ditangkap pada tanggal 22 Juni dengan melibatkan personil TNI dan Polri. Untuk menangkap pelaku personil harus menggunakan perahu lalu dilanjutkan jalan kaki sepanjang 3 km hingga tiba di lokasi penangkapan.

Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan berkat negosiasi dengan para tokoh masyarakat dan Linmas di kampung tersebut. “Untuk kasus ini pelakunya sudah diamankan di Rutan Mapolres Merauke dan dikenakan primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun,”jelasnya.**.