Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Sensus Penduduk, Ini Penjelasan BPS Soal Kota Jayapura Masuk Zona II

Kepala Bidang Statistik Sosial dan Kependudukan BPS Provinsi Papua, Bagas Susilo saat menjelaskan metode SP2020 offline.

Jayapura– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua melaksanakan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara offline atau wawancara mulai 1-30 September 2020. BPS Papua menurunkan 6.500 petugas sensus untuk melakukan pencacahan di lapangan.

Kepala Bidang Statistik Sosial dan Kependudukan BPS Provinsi Papua, Bagas Susilo mengatakan, SP dilaksanakan 10 tahun sekali. SP tahun ini berbeda dengan SP yang dilaksanakan tahun 2010.

Bagas menyebut wawancara oleh petugas sensus di lapangan dibagi ke dalam 3 zona wilayah. Zona I pengumpulan data menggunakan mekanisme drop off pick up atau DOPU, artinya petugas sensus akan membagikan kuisioner dan akan mengambil kembali yang sudah diisi mandiri oleh masyarakat.

Zona II atau Non DOPU, mekanisme pengumpulan data hanya dilaksanakan tahap pemeriksaan data penduduk dan tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara detail.

“Zona II tidak mencacah sampai karateristik, hanya bertanya nama, NIK, keberadaan de facto dan de jure artinya nama di KTP benar adanya, tetapi alamatnya apakah masih sesuai dengan di KTP,” jelas Bagas.

“Sementara, Zona III bagian Papua dan Papua Barat ada 41 kabupaten/kota akan diadakan wawancara menggunakan kertas, khusus Kota Jayapura masuk zona II,” jelas Bagas.

Bagas mengatakan apabila pencacahan metode wawancara selesai di 28 kabupaten di Papua, dan digabungkan hasilnya, maka Kota Jayapura akan berbeda sendiri.

“Jadi 28 kabupaten ini sudah bagus, kuisioner nanti bisa menampilkan data penduduk menurut suku yang selama ini diidam-idamkan oleh Bapak Gubernur, tapi untuk Kota Jayapura ini tidak mencacah sampai detail, ini akibat dari transformasi wawancara menjadi zona II,” terangnya.