Pasific Pos.com
Papua Selatan

Senjata Tajam Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

MERAUKE,ARAFURA,-Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Micha Toding Potty,SH,SIK mengemukakan bahwa terjadinya sejumlah kasus entah itu pemalakan,pencurian dengan kekerasan,penganiayaan dan lain-lain kebanyakan menggunakan senjata tajam. Perlu di ketahui bahwa dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 menyatakan, bagi yang membuat, menerima, menguasai,membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api,senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak dapat dihukum penjara 10 tahun.

Jadi hanya membawa senjata tajam saja sudah bisa di pidanakan,apalagi senjata tajam itu salah gunakan. Beda halnya jika seseorang membawa alat tajam untuk membantu pekerjaan sehari hari. Contoh ketika pergi ke kebun,pembelian alat dapur atau perajin pisau,itu tidak masalah selagi di gunakan sesuai peruntukannya.  Sejauh ini pihak Polres Merauke selalu memberikan himbauan tentang larangan membawa senjata tajam ini.

“Himbauan sudah sering kita berikan kepada masyarakat baik itu lewat satuan binmas, satuan sabhara bahkan himbauan lewat media sosial juga sudah dilakukan. Penindakan juga sudah ada, dalam tahun 2019 ini ada 2 kasus yang kita tangani tentang UU darurat tersebut bahkan sekarang dengan adanya Tim khusus Rajawali angka kriminalitas di Merauke cukup menurun. Salah satunya tentang penyalahgunaan senjata tajam terlebih khusus pada malam hari,”terangnya ketika mengsosialisasikan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terutama tentang himbauan penggunaan senjata tajam di malam hari di LPP RRI belum lama ini.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mengerti bahaya membawa senjata tajam karena apabila kita tidak bisa mengontrol emosi kita, kita sendiri yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kejahatan bisa muncul kapan saja dan oleh siapa saja. Pada prinsipnya pembuatan alat tajam itu untuk membantu pekerjaan manusia namun ada saja orang orang yang menyalahgunakannya,bahkan di pakai untuk melukai manusia. Pihaknya berharap agar lebih berhati hati dalam penggunaan senjata tajam dan menggunakan sesuai peruntukannya.