Pasific Pos.com
Papua Selatan

Selesaikan Masalah Gaji Guru Kontrak, PGRI Gandeng Advokat

Penandatanganan MoU antara ketua dan advokat (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke, Fidelis Nggol, S.Pd, M.Pd mengemukakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara PGRI Merauke dengan Advokat dan Konsultan Hukum, M.Guntur Ohoiwutun, SH, MH sudah menjadi program dari AD RT PGRI dan sudah menjadi aturan dalam AD RT PGRI. Pihaknya merasa penting untuk memiliki kuasa hukum guna membantu permasalahan yang dihadapi oleh guru sehingga ada perlindungan. Salah satunya mengenai gaji guru kontrak yang belum dibayar dimana data-datanya akan langsung diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

Jika guru yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas dengan baik maka haknya perlu diberikan namun sebaliknya, jika tidak optimal dalam bertugas maka ada konsekuensi yang diterima. Pihaknya telah meminta seluruh guru kontrak untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, seperti SK Guru Kontrak, daftar hadir yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui kepala kampung serta rekening koran 3 bulan pertama pembayaran gaji kontrak. “Jumlah guru kontrak yang gajinya belum dibayarkan sebanyak 55 orang dan 32 di antaranya sama sekali tidak bisa dibayarkan karena tidak terakomodir dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.

Sedangkan untuk 23 guru kontrak nanti akan tetap dibayarkan dan keterlambatan terjadi karena keuangan pada dinas terkait minim,”ujarnya kepada wartawan di aula SMPN 1 Merauke kemarin. Ia menjelaskan, guru yang belum dibayar sama sekali rata-rata guru di tingkat SD dengan masa kontrak 1 tahun. Berbagai upaya ditempuh oleh PGRI untuk membantu permasalahan para guru kontrak tersebut dengan mempertemukan mereka dengan kepala dinas dan untuk 23 guru kontrak akan segera dibayarkan. Sebab sudah disampaikan oleh kepala dinas bahwa gaji tersebut sudah masuk dalam utang bawaan dinas yang akan dibayarkan pada tahun 2021. Ditambahkan, untuk rekrutmen guru kontrak tahun ini memang dibatasi, antara lain dilihat dari usia yang mana untuk usia 40 ke atas memang sudah tidak diterima lagi.

Oleh sebab itu PGRI mengharapkan agar guru kontrak yang sudah diterima dapat diperpanjang masa kontraknya dan tidak perlu ada pembatasan usia mengingat sifatnya hanya perpanjangan kontrak. Sementara itu M.Guntur Ohoiwutun menambahkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, mereka harus dilindungi secara hukum maupun dalam menjalankan profesinya. Apapun statusnya, apakah ASN atau guru kontrak tetap profesinya adalah guru termasuk hak untuk mendapatkan honorarium. Jika guru tidak dapat dilindungi dalam konteks ini maka telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang. “Persoalan mereka kerja atau tidak kerja perlu dicek kebenarannya dan yang sudah dilakukan advokasi adalah 23 orang yang akan dibayarkan sedangkan 32 orang sisanya , kita tidak tahu apakah karena mereka tidak menjalankan kewajiban dengan baik dan apakah dinas sudah membayar mereka atau belum tetap harus dikroscek lagi dengan baik,”pungkasnya.

Artikel Terkait

Pimpin Upacara HUT PGRI, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Mathius

Jems

Momen HUT PGRI, Guru Lingkup Yayasan Assalam Dapat Reward

Arafura News

Akhirnya Para Guru Dan Siswa Dapat Bantuan Pulsa

Arafura News

Bupati Jayapura Launching Program Shopping by PGRI Card

Jems

PGRI Kabupaten Jayapura Launching Shopping by PGRI Card

Jems

Sohilait : Guru Harus Menguasai IT di Tengah Covid 19

Bams

Edwin Virananda, Guru Kreatif Gagas Program Bersama Kita Sehat

Arafura News

DPR Papua Sarankan Pemda Mau Biayai Guru Yayasan

Tiara

Ibu Rumah Tangga Ini Berbagi Pengalaman

Arafura News