Manokwari, TP – Polres Manokwari menggandeng KPU Kabupaten Manokwari melakukan sosialisasi pengamanan menjelang kampanye terbuka Pemilu 2019 serentak di Polres Manokwari, Kamis (21/3).
Usai sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe mengatakan, kegiatan ini terkait sosialisasi tahapan yang ada di tempat pemungutan suara (TPD) pada Pemilu 2019 serentak dan batasan apa saja yang perlu diketahui PAM kepolisian.
Dikatakan Muin, yang perlu diketahui pihak kepolisian bahwa saat pengamanan, polisi hanya bisa berada di luar TPS, tidak bisa masuk ke dalam TPS. Sebab, di setiap TPS terdapat KPPS sebanyak 7 orang dibantu 2 linmas.
“Sepanjang belum ada permintaan dari Ketua TPS, dari PAM kepolisian tidak boleh masuk ke dalam TPS. Kepolisian hanya melakukan pengawasan dan pengamanan. Kalau teknisnya, nanti dari pihak kepolisian,” kata Salewe kepada para wartawan, kemarin.
Mengenai kampanye terbuka, KPU telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan jadwal kampanye, lokasi kampanye, standar biaya makan dan minum, serta transportasi bagi partai politik sebagai acuan.
Meski ada jadwal kampanye terbuka, jelas Salewe, kampanye tertutup seperti tatap muka dan lain sebagainya, juga bisa tetap berjalan, tetapi untuk rapat umum disesuaikan dengan jadwal.
“KPU Manokwari sudah buat jadwal. Kita akan pertemuan, koordinasi dengan Bawaslu dan partai politik. Untuk kampanye terbuka, partai politik harus mengantongi SOP dari kepolisian 3 hari sebelum kampanye. Kalau teknisnya, nanti dari kepolisian,” terang Ketua KPU.
Mengenai daftar pemilih khusus (DPK), ia menerangkan, itu berlaku khusus terhadap warga setempat yang memiliki e-KTP, dimana saat pendaftaran yang bersangkutan tidak ada.
Lanjut dia, DPK adalah warga setempat yang mempunyai hak sama dengan pemilih lain, tetapi dalam konteks ini, yang bersangkutan hanya boleh memakai e-KTP pada saat hari H, meski yang bersangkutan mempunyai batasan waktu 1 jam sebelum penutupan TPS.
Selain itu, ia menjelaskan, selain dibatasi waktunya, mereka yang masuk dalam DPK bisa memilih apabila surat suara di TPS masih tersedia, dimana mereka juga akan menerima 5 surat suara.
“Kalau surat suara cadangan, itu bukan untuk DPK, tapi untuk mengantisipasi surat suara yang rusak. Jumlah surat suara di setiap TPS hanya 2 persen surat suara cadangan dari jumlah DPT. Itu untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak. Tidak ada surat suara khusus untuk DPK,” tandas Salewe.
Sementara itu, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menjelaskan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap anggotanya terkait batasan yang harus dilakukan menjelang Pemilu 2019 serentak di setiap TPS.
Harapannya, kata Erwindi, tidak ada kesalahan dilakukan anggotanya di saat pengamanan yang menyebabkan pelaksanaan pemilu menjadi tidak sah.
Untuk fungsi linmas, ia mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kesbangpol untuk melakukan pendataan terhadap linmas. “Kita akan minta datanya di linmas dulu, kemudian kita akan apelkan,” kata Kapolres. [CR45-R1]