Pasific Pos.com
Papua Selatan

Sekda:Pelaku Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Karyawan

Sekda saat memberi arahan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Sekda Merauke , Ruslan Ramli mengemukakan bahwa kepesertaan karyawan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dimana setiap pelaku jasa konstruksi wajib untuk mendaftarkan karyawannya. Namun yang terjadi biasanya setelah proyek selesai baru didaftarkan karena beberapa sebab, di antaranya terkait dengan pencairan.

“Padahal menurut ketentuan, setelah menerima surat perintah kerja dengan waktu paling lama 14 hari sudah harus didaftarkan. Ini merupakan amanah konstitusi dan perintah undang-undang sehingga sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mematuhi,”tegas Sekda saat membuka sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Careinn Hotel, Rabu (3/11).

Sekda menambahkan, sosialisasi harus dilaksanakan secara masiv agar pelaku usaha yang ada bisa taat kepada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian ada jaminan kepada karyawan, baik jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan lain sebagainya. Jika mereka didaftarkan dan pelaku usaha memenuhi ketentuan maka itu sama halnya telah memberikan garansi kepada seluruh karyawan ketika terjadi resiko. Sebab tujuannya tidak lain, adalah untuk kesejahteraan karyawan itu sendiri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengemukakan bahwa sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan rutin dilaksanakan dan di penghujung tahun ini pihaknya kembali melaksanakan sosialisasi untuk mengingatkan pelaku usaha di sektor jasa konstruksi agar tidak lupa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai proyek sudah selesai baru mendaftar karena selama ini masih ada yang melakukan seperti itu. Hal ini penting diketahui karena jika terjadi resiko maka yang bersangkutan tidak dapat mendapatkan santunan.**