Pasific Pos.com
Headline

Sejumlah Hotel Milik Pemprov Papua Dinilai Belum Berikan Kontribusi Secara Maksimal Dalam PAD

Suasana pertemuan Pansus Aset DPR Papua bersama mitra kerja Dinas Pariwisata, Dinas Keluatan dan Perikanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Senin, 5 Juni 2023. (Foto Tiara)

Jayapura – Ketua Pansus Aset DPR Papua, Ir. H. Junaedi Rahim mengungkapkan, ada sejumlah hotel milik Pemerintah Provinsi Papua belum memberikan kontribusi maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, aset milik Pemprov Papua itu, dinilai sangat potensial menyumbang PAD. Jadi, memang belum maksimal kontribusi PAD dari 4 hotel milik Pemprov Papua ini,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPR Papua, Ir Junaedi Rahim usai rapat bersama mitra kerja Dinas Pariwisata, Dinas Keluatan dan Perikanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Senin, 5 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, hotel – hotel itu masih dibawah pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Papua, diantaranya Hotel Asmat di Kabupaten Merauke, Hotel Numbay di Kota Jayapura, Hotel Mapia dan Hotel Marauw di Kabupaten Biak Numfor.

Hanya saja kata Junaedi Rahim, Hotel Marauw sudah tidak beroperasi lagi, bahkan sudah rata dengan tanah, lantaran ada sengketa dengan hak ulayat.

Untuk itu, lanjutnya, Pansus Aset DPR Papua secara resmi akan meminta data-data terhadap hotel milik Pemprov Papua itu, termasuk pengelolaan, pendapatan dan operasionalnya, laba dan managemen dalam 5 tahun terakhir.

“Yang jelas, yang menghasilkan sedikit itu Hotel Numbay. Yang lain tidak ada. Kalau Hotel Numbay itu tidak lebih Rp 400 juta – Rp 500 juta pertahun, ya itu sedikit sekali. Apakah betul itu, kami belum tahu, karena tadi mereka juga belum membawa datanya,” jelasnya.

Bahkan, ungkap Junaedi, Hotel Asmat di Merauke memberikan kontribusi hanya Rp 5 juta saja, malah kadang tidak ada. Ironisnya, pendapatan dari Hotel Asmat itu justru diambil oleh Pemkab Merauke, bukan diserahkan langsung kepada Pemprov Papua.

“Jadi, dia setornya ke Pemkab Merauke. Kan itu tidak boleh. Mungkin selama ini daerah yang rehab, sehingga si manager berpikir berkewajiban untuk setor ke Pemkab Merauke. Bisa jadi begitu, kita belum tahu persisnya,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov Papua menunjuk manager untuk mengelola hotel yang menjadi aset daerah itu. Namun, Pansus Aset DPR Papua menemukan ASN atau orang Dinas Pariwisata yang diberikan untuk mengelola Hotel Numbay. Padahal, itu tidak boleh.

“Namun berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Aset Daerah, harus pihak ketiga yang mengelola hotel itu. Bukan dikelola oleh ASN. Sebab, kalau tunjuk-tunjuk begitu, ya rawan,” terangnya.

Untuk itu, Junaedi Rahim menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Papua itu, Pansus Aset DPR Papua berharap bisa menghasilkan rekomendasi untuk Pemprov Papua dalam pengelolaan hotel itu agar memberikan kontribusi PAD yang besar ke depannya.

“Termasuk dalam pengelola hotel yang mestinya dikelola oleh pihak ketiga yang profesional dalam bisnis perhotelan, karena tentu harus memiliki keahilan khusus dan marketing yang profesioal,” tandas Junaedi Rahim. (Tiara).