Manokwari, TP – Seorang pemuda asal Tambrauw, Fredy Sedik mempertanyakan alasan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001, Kampung Tabunsere, Distrik Willemroubots, Kabupaten Tambrauw.
Sebab, kata dia, Pemilu 2019, Rabu (17/4) lalu, berlangsung aman, damai, lancar, dan masyarakat yang memiliki hak pilih telah menyalurkan haknya secara maksimal. Namun, 9 hari setelah Pemilu ada informasi dari Bawaslu Kabupaten Tambrauw untuk melaksanakan PSU di TPS 001 tanpa memberikan alasan pelaksanaan PSU.
“Kalau secara formal pasti ada pemberitahuan tertulis dari Bawaslu ke KPU dan Panwas Distrik untuk pelaksanaan PSU, tetapi tidak ada pemberitahuan tertulis, melainkan hanya informasi lisan melalui ponsel untuk PSU di TPS 001, Sabtu (27/4) pagi,” kata Sedik kepada para wartawan di Kantor YLBH Papua Barat, Senin (29/4).
Dikatakannya, pemberitahuan itu juga hanya tersebar di kalangan tertentu, sehingga sebagian warga yang terdaftar secara resmi untuk menggunakan hak pilihnya, tidak tahu ada PSU. Akhirnya, banyak warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya.
Untuk itu, ia mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Tambrauw memberitahukan alasan pelaksanaan PSU secara transparan ke publik. “Kami butuh informasi atau alasan PSU, kenapa, dan ada persoalan apa sehingga dilakukan PSU. Kalau memang dalam tahapan pemilu, kami melanggar aturan dan ada kesalahan, kenapa tidak diberitahukan terbuka ke masyarakat. Ini tanpa pemberitahuan tertulis lalu penyelenggara pemilu datang diam-diam dan melaksanakan PSU ini membuat kami bingung,” katanya.
Menurutnya, Panwas Distrik pun mengaku tidak tahu tentang pelaksanaan PSU, padahal secara prosedural, Panwas Distrik harus mendapat surat mandat atau surat keputusan pelaksanaan PSU sebagai dasar PSU.
Ditanya tentang langkah yang akan dilakukan, Sedik mengaku, pihaknya akan melapor ke Bawaslu Provinsi Papua Barat terkait alasan pelaksanaan PSU di TPS 001 ini. [FSM-R1]