Pasific Pos.com
Papua Barat

Sedang Hamil, Penahanan Satu Tersangka Pungli di BPN Kota Sorong Ditangguhkan

Manokwari, TP – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong atas tersangka Kepala BPN Kota Sorong dan 2 stafnya, sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong, Stevy Ayorbaba, SH mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan dari penyidik Polres Sorong Kota sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangkanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.

“Pokoknya segera kita limpahkan ke PN Manokwari agar bisa ditentukan jadwal sidangnya,” jawab Ayorbaba yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam berkas itu terdapat 3 tersangka, yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial RN yang sudah meninggal dunia, petugas verifikator berkas berinisial NN, dan Kasie Hubungan Hukum BPN Kota Sorong berinisial SP.

Lanjut Ayorbaba, RN sudah meninggal dunia, maka saat pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polres Sorong Kota, maka hanya dilakukan penahanan terhadap NN dan SP.

Sayangnya, salah satu tersangka sedang hamil, maka demi pertimbangan kemanusiaan, maka pihak Kejari Sorong memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kita tunggu saja, mungkin Senin atau Selasa depan kami sudah limpahkan berkas perkara dan tersangkanya supaya bisa segera disidangkan,” tandas Ayorbaba. [BOM-R1]