Jayapura – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Adventus Edison Souhuwat menyampaikan, bencana alam yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada Sabtu (16/3/2019) menyebabkan satu peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban. Hal itu diketahui pihaknya setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan penyedia jasa keamanan di Jayapura tempat peserta bekerja.
Dijelaskan, peserta tersebut kategori formal dan telah 7 tahun menjadi peserta. Pihaknya akan segera membayar hak-hak peserta tersebut dengan 2 program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta beasiswa untuk 2 anak yang ditinggalkan hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
“Peserta yang menjadi korban banjir bandang tidak mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lantaran meninggal tidak sedang bekerja melainkan sedang di rumah, jika meninggal sedang dalam bekerja, maka 4 program didapatkan, “jelas Adventus usai menyalurkan bantuan di Posko Induk Tanggap Bencana, di Kantor Bupati Jayapura, Sabtu (23/3/2019).
Untuk santunan program JKM, peserta tersebut mendapatkan kurang lebih Rp32.000.000, belum termasuk beasiswa. Kendati demikian, Adventus mengaku belum mengekspose nama peserta yang menjadi korban tersebut lantaran masih menunggu laporan atau rilis resmi dari pihak Kepolisian.
‘Baru dari pihak perusahaan yang melapor ke kami, setelah nanti ada laporan resmi dari Kepolisian, pasti kami ekspose identitas peserta tersebut, “kata Adventus. (Zulkifli)