Manokwari, TP – Satu dari tiga tersangka pelaku penjambretan anggota Polwan yang bertugas di Polda Papua Barat ternyata masih berusia 11 tahun. Keterlibatan anak itu terungkap setelah berhasil diringkus Timsus Piranha Ditreskrimum Polda Papua Barat bersama dua tersangka lainnya.
Operasi penangakapan ketiga tersangka dilokasi berbeda itu dipimpin Wadantimsus Piranha Ditreskrimum Polda Papua Barat, Aipda Frengky B. Rumkabu, Selasa (5/6) kemarin. Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Y.Krey menyebutkan ketiga tersangka itu berinsial VR (24), EB (25) dan satu tersangka yang masih berusia 11 tahun.
Krey menjelaskan, peristiwa penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Bripa Niswa (22), anggota Polwan Polda Papua Barat terjadi sekitar Pukul 04.30 WIT, Selasa (4/6) subuh, tepatnya di depan putaran Latando, Jalan Yos Sudarso, Kota Manokwari.
“ Saat itu korban datang dari arah Maripi dengan tujuan Borarsi untuk menjemput keluarganya yang hendak ke bandara Rendani. Sebelum menuju Borarsi, korban sempat mampir ke ATM Bank BRI Sanggeng untuk mengambil uang, namun tepat di putaran Latando tas korban tiba -tiba ditarik pelaku hingga menyebabkan korban terjatuh dari atas sepeda motornya,” terang Krey, Rabu (5/6) kemarin.
Setelah berhasil merampas tas korban, lanjut Krey, para pelaku melarikan diri kea rah Wosi. Saat kejadian, tambah Krey, korban sempat berteriak meminta tolong akan tetapi teriakan korban sia-sia karena saat kejadian masih sepi dari lalu lalang kendaraan.
Wadantimsus Piranha Ditkrimum Polda Papua Barat, Aipda Frengky Rumkabu yang tiba dilokasi setelah ditelephone korban pasca kejadian, langsung membawa Bripa Nisha ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya, Timsus Piranha langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang penjambretan tersebut.
Al hasil, tambah Krey, ketiga tersangka berhasil diciduk tim Piranha dari lokasi berbeda. Krey menjelaskan, tersangka yang masih berusia 11 tahun ditangkap di depan Toko Sanggeng sekitar Pukul 18.20 WIT. Sebelumnya, tersangka VR (24) sudah terlebih dahulu dibekuk di Jalan Trikora Wosi, Sanggeng.
Sementara tersangka EB (25) dijemput dirumahnya sekitar Pukul 21.00 WIT di daerah Sanggeng. “ Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan. Barang -bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 6 juta,” terang Krey. [CR45-R2]