Satu Hari, Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Jayapura

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎Dalam kurun waktu satu hari, Minggu, 28 Desember 2025, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura.

‎Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.

Penangkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Sinabung di area pelabuhan.

‎Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pelaku diketahui berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai Pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, dan satu celana boxer.

‎Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam harinya sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura.

Kasus ini berawal saat tim mendapati informasi saat lakukan penyelidikan di lapangan terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintasi Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedikit padat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 plastik besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram.

‎Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu kantong plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Blade.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.

‎“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat,” tegas Kasat, Senin (29/12/2025).

“Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” ucapnya.

‎Dia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba. ‎
‎Menurutnya, informasi sekecil apa pun sangat membantu pihak kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Related posts

BTM-YB Pemenang Pilgub Papua

Bams

Jelang PSU, Kapolresta Jayapura Instruksikan Deteksi Dini

Fani

Ops Damai Cartenz Kedepankan Humanisme Demi Papua yang Aman dan Damai

Fani

Masyarakat Yapen Waropen di Papua Barat Daya Diimbau Tetap Jaga Kamtibmas

Fani

Warga Organda Siap Bungkus Paslon Nomor 2, Mari-Yo: Kami Pastikan Atasi Persoalan Banjir

Jems

Pelantikan Waket II DPRK Mansel Tertunda, Ini Sebabnya

Fani

Leave a Comment