Pasific Pos.com
Papua Barat

Satpolair Raja Ampat Tangkap Enam Pelaku Pengeboman Ikan

Manokwari, TP – Anggota Satpolair Polres Raja Ampat mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal dan memakai bom atau bahan peledak (handak).

Keenam orang itu ditangkap di sekitar perairan Pam Pulau Bambu, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (11/5) sekitar pukul 14.52 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pihaknya menemukan longboat yang dipakai para tersangka, dimana saat itu mereka sedang menyelam mengambil ikan hasil pengeboman.

Lanjut Krey, saat akan dilakukan penangkapan, para tersangka mencoba kabur, tetapi berhasil dikejar dan diamankan. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya mengamnakan 6 tersangka, yakni LM, LT, H, H, FR, dan M.

“Sedangkan 1 orang yang belum diketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari perahu dan berenang ke tepian, lalu masuk ke dalam hutan,” terang Kabid Humas dalam group WhatsApp, Senin (13/5).

Selain itu, rinci Krey, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 perahu longboat, 3 mesin Yamaha Enduro 15 PK, 1 kompresor merek Shark, 19 sumbu bom ikan, 312 ikan Bubara hasil pengeboman, 3 tangki minyak 25 liter, 3 selang minyak berukiran sekitar 3 meter, dan 1 senter merek Toshiba.

Diungkapkan Kabid Humas, sekarang para tersangka sudah diamankan di Polres Raja Ampat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saksi dalam kasus ini sebanyak 2 orang, yakni NO dan P. Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU No. 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004,” jelas Krey. [CR45-R1]