SENTANI- Satuan Polisi- Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan, Penjualan Minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayapura.
Sosialisasi yang dilaksanakan sejak Rabu (22-5) pagi, hingga Kamis (23-5) sore, di dua Distrik yakni Distrik Nimbokrang dan Unurum Guay tersebut, melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura.
Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi melalui Kepala Bidang Perundang-Undangan, Drs. Lunggu Simanjuntak mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan Undang-Undang (UU) mempunyai kewajiban untuk melakukan peraturan dalam tatatan berkehidupan berbangsa dan bernegara sehingga apa yang diharapkan bersama dapat berjalan dengan baik.
“Untuk itulah pemerintah menghasilkan peraturan-peraturan baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) seperti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2016 yang kita sosialisasikan hari ini,”jelas Sanggul saat ditemui di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Jumat (24/5) siang.
Dikatakan Sanggul, itu semua untuk menata aspek kehidupan masyarakat dalam segala bidang. Dimana produk hukum yang dihasilkan bersama-sama pemerintah dimaksudkan perlu diketahui oleh semua orang agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan adanya benturan kepentingan.
“Baik masyarakat sebagai objek dan pemerintah sebagai subjek, maka perlu adanya transparansi peraturan-peraturan itu melalui sosialisasi atau penyuluhan sebagaimana yang sudah masyarakat ikuti kemarin,”cetusnya.
Sanggul menuturkan, dari transparansi itu akan mewujudkan masyarakat cerdas, memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Disana di tegaskan bahwa pemerintah bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai. Jadi itu merupakan kebutuhan hidup yang mendasar dari masyarakat sehingga pemerintah juga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,”urai Sanggul.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat berkontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk ikut terlibat dalam penegakan Perda guna menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.