Sentani – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Jayapura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura menghentikan proyek pendirian minimarket dalam hal ini gerai retail modern Alfamidi di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, karena diduga tidak mengantongi izin yang sesuai.
Penghentian ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura, Jefri Hendry Pouw.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Jefri Hendry Pouw mengaku, penghentian pendirian Alfamidi tersebut, didasari dengan tidak adanya izin mendirikan bangunan dan juga adanya instruksi dari Bupati Jayapura, Yunus Wonda terkait menghentikan sementara pemberian izin pendirian bangunan gedung outlet Alfamidi, sehingga pihaknya menghentikan pendirian bangunan tersebut.
“Tindakan ini kami dari Satpol PP lakukan cepat setelah melihat ada pembangunan yang di buat dengan bertulisan Alfamidi. Artinya, sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada para pemilik atau pengelola gerai retail modern seperti Alfamidi untuk tidak lagi menambah dari jumlah yang sudah di bangun saat ini,” ujar Jefri.
Ia mengimbau kepada para pengelola untuk tidak lagi membangun atau mendirikan minimarket di wilayah Kabupaten Jayapura.
Sebab saat ini, kata dia, ada pro dan kontra terkait pembangunan atau pendirian gerai retail modern seperti Indomaret dan Alfamidi yang tengah menjadi isu hangat di Kabupaten Jayapura.
“Banyak warga yang menolak keberadaan dua ritel tersebut, karena dianggap akan mematikan usaha pedagang kecil. Terlebih juga sudah ada instruksi dari Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda yang telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin pendirian bangunan gedung outlet atau gerai retail modern seperti Alfamidi di wilayahnya,” akunya.