Timika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang wanita berinisial (F) di sebuah jasa pengiriman barang yang berlokasi di jalan Budi Utomo, Sabtu (6/7) sekira pukul 13.00 Wit saat hendak mengambil paket sabu yang diselundupkan dari Makasar.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Kordiali ketika ditemui usai penangkapan menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mendatangi jasa pengiriman barang yang berlokasi di jalan Budi Utomo untuk mengambil paket yang dikirim dari Makasar, namun telah diintai oleh tim Res Narkoba
Saat yang tersangka hendak mengambil paket, pada saat yang bersamaan tim Res Narkoba yang dipimpin oleg Kasat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan paket yang diambilnya berupa filter mesin.
Namun, anehnya saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terdapat kejanggalan, yang mana pada filter mesin tersebut terdapat lobang yang dipasangi baut, selanjutnya baut tersebut dibuka dan ditemukan paket sabu yang dikemas kedalam 7 paket besar seberat 9,73 gram yang dibungkus dengan lakban hitam
“Filter solar biasanya tidak dipasang dengan baut tapi kami temukan ada baut, selanjutnya kita buka baut tersebut dan kita menemukan ada benda yang mencurigakan dibungkus dengan kakban hitam, kemudian kami buka dan kami temukan barang yang diduga sabu sebanyak 7 paket seberat 9,73 gram,” kata Kordiali.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan pemain lama yang menjadi target Sat Reserse Narkoba Polres Mimika, dan telah diikuti sejak satu minggu terakhir, yang mana tersangka selalu memesan barang haram tersebut kepada rekannya yang berada di Makasar untuk di edarkan di Timika.
“Yang bersangkutan ini merupakan pemain lama yang kita sudah ikuti mereka punya pergerakan,” jelasnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang
nomor 35 Tahun 2009
tentang
narkotika pasal 112 ayat 2 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I), dan 114 ayat 2 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I)
“Jadi tersangka ini ada kaki tangannya, untuk yang bersangkutan karena BB agak banyak jadi kami pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun,” terangnya. (Ricky).