Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Sambut Idul Fitri, Satpol PP Kabupaten Jayapura Pantau Peredaran Miras

SENTANI – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jayapura, melakukan pemantauan peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Sentani.

Pemantauan yang dilakukan  secara tertutup itu, dimulai pada Senin (27/5) siang, dipimpin Kepala Bidang Trantib, Hasem Lohor, SE., didampingi Kabid Linmas, Yezelkiel Ayomi, S. IP. Dengan maksud menindak lanjuti perintah bupati guna menciptakan suasana aman dan nyaman pada puncak perayaan hari besar umat Muslim (Idul Fitri) di Kabupaten Jayapura yang jatuh pada Selasa (4/6) hingga Rabu (5/6) mendatang.

Kepada harian ini, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi mengungkapkan, kegiatan pemantauan peredaran Miras dilakukan atas dasar petunjuk Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang menekankan agar satuannya dapat melakukan upaya penertiban tempat penjualan Miras diwilayah Kabupaten Jayapura khususnya Kota Sentani.

“Dimana kemarin (Senin) kita sudah melakukan upaya itu dan surat perintah kepada anggota sudah saya tandatangani untuk memantau titik-titik mana saja yang masih melakukan penjualan,”jelas Frits saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5) siang.

Dirinya menguraikan bahwa sebenarnya Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penertiban. Tetapi menurut Frits penertiban itu untuk para penjual sedangkan sesuai Perda Miras di Kabupaten Jayapura sudah tidak ada lagi penjualan Miras.

“Tapi kita tetap akan melakukan penertiban dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan secara tertutup apakah masih ada penjualan secara tersembunyi atau tidak. Jika ada, ya kita bersama kepolisian dan pihak terkait akan mengambil tindakan tegas karena penjualan itu ilegal,”bebernya.

“Harapan saya, dengan adanya pemantauan secara tertutup ini, kita dapat menemukan informasi terkait tempat penjualan Miras,”sambungnya.

Ditanya terkait upaya mengantisipasi perederan Miras di hari biasa, kata Frits, sebelumnya pihaknya bersama pejabat terkait telah melakukan pertemuan guna membahas agenda penertiban Miras di Kabupaten Jayapura.
“Yang mana dari pertemuan itu, kita sepakat untuk memasukan kegiatan penertiban Miras ke dalam DPA kita yang nantinya akan dilakukan secara berkala selama enam kali setiap tahunnya,”ujarnya.

“Dan tentunya kita serius. Sebab Perda Miras sudah ada dan juga juga sudah lama diterapkan sehingga selaku penegak Perda kita siap untuk melakukan penertiban baik hari besar keagamaan maupun hari biasa,”tukas Frits Rumayomi.