Pasific Pos.com
Papua Barat

Saksi Sebut Daud Pernah Ancam akan Bunuh Rima Jika Tidak Jadi Menikah

“kalau saya tidak menikah dengan Rima, saya bunuh dia”

Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Setyawan, SH menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Rima Boro oleh terdakwa, Daud Pulung (58 tahun), Kamis (4/4).

Di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Behinds J. Tulak, SH maupun tim penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, SH dan Simaron Auparay, SH, adik korban, Nani Boro mengaku, kejadian pembunuhan diketahuinya setelah seorang keponakan menelepon dan menyampaikan kakaknya sudah meninggal dunia.

Setelah menerima informasi tersebut, dia bergegas menuju rumah kontrakan kakaknya di Jl. Lembah Hijau, Gang Kemayu, tetapi ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), sudah terpasang police line, sehingga dirinya tidak diizinkan masuk.

Lanjut Nani, dirinya baru bisa melihat jenazah kakaknya setelah tiba di RSUD Manokwari. Diungkapkan saksi, dia sempat melihat bekas luka sayatan benda tajam di leher dan wajah kakaknya. “Saat itu kami sangat yakin kalau Rima dibunuh Daud Pulung, karena mereka berdua pacaran,” beber Nani.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir, kakaknya dalam kondisi baik, sehingga pembunuhan itu membuat keluarganya terpukul, tidak menyangka Daud Pulung menghabisi nyawa kakaknya secara tragis.

Menanggapi pertanyaan hakim, selama korban hidup tinggal dengan siapa, Nani mengatakan, kakaknya menempati rumah kontrakan, tetapi 1 kunci rumah kontrakan dipegang terdakwa.

Apakah saksi mengetahui hubungan asmara keduanya sudah renggang, saksi mengatakan, orang tua, keluarga besar Rima, termasuk dirinya tidak menyetujui hubungan mereka, apalagi mereka masih ada hubungan keluarga.

“Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa sempat mengirim SMS kepada saya yang intinya meminta agar keluarga kami dapat menjauhkan laki-laki lain dari Rima,” tambah Nani.

Ditanya JPU, kapan terakhir saksi menemui korban, Nani mengaku, pada hari yang sama saat kematian Rima, sekitar pukul 20.00 WIT, dirinya sempat mendatangi rumah kontrakan membawa makanan, tapi rumah dalam keadaan sepi dan gelap, sehingga dirinya memutuskan untuk pulang.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, apakah saksi pernah menjumpai terdakwa di kontrakan korban, saksi mengaku pernah melihat terdakwa dalam rumah kontrakan, tetapi lupa kapan waktunya.

Saksi lain, Santi Agusmina, keponakan almarhumah, Rima Boro, menambahkan, kematian tantenya baru diketahui setelah dihubungi sepupunya dan mengatakan jika Tante Rima sudah meninggal di kontrakannya.

Dari informasi itulah, lanjut saksi, dia langsung menuju TKP, tetapi melihat police line sudah terpasang dan kondisi tantenya berlumuran darah mengenakan baju kerja. Dia mengaku mengetahui tantenya mempunyai hubungan dengan Om Daud dan sudah berpacaran sekitar 5 tahun.

“Sebelum Tante Rima ditemukan meninggal, Om Daud pernah SMS saya. Dalam SMS itu, Om bilang kalau dia tidak diterima, maka dia akan mengikuti Tante Rima sampai akhir hayat hidupnya,” sebut saksi.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, apakah saksi pernah berjumpa dengan terdakwa di rumah kontrakan korban, Agusmina mengaku beberapa kali berjumpa terdakwa di rumah Tante Rima, tetapi situasinya baik-baik saja.

Dicecar JPU, apa komunikasi terakhir di antara saksi dan terdakwa, saksi mengaku, Om Daud hanya meminta agar dia menasehati Tante Rima supaya tidak meninggalkan Om Daud.

Disinggung penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, apakah saksi mengetahui sejauhmana hubungan asmara antara korban dan terdakwa, jelas saksi, sepengetahuannya, Tante Rima dan Om Daud sering pergi bersama, entah ke mana.

Sementara itu, paman almarhumah, Ruben Rupang mengaku, sebelum kejadian pembunuhan, dia sempat bertemu terdakwa di salah satu rumah terapi. Saat itu, terdakwa sempat bertanya, mengapa Rima tidak ingin menikah dengannya, padahal sudah lama berpacaran.

Mendengar pertanyaan itu, saksi meminta terdakwa menyampaikan hal tersebut ke orang tua dan saudara Rima tentang keseriusan dan keinginannya menikahi Rima, tetapi terdakwa menjawab ‘kalau saya tidak menikah dengan Rima, saya bunuh dia’.

Menurut saksi, setelah pertemuan tersebut, dia tidak pernah lagi bertemu terdakwa sampai mendapatkan informasi bahwa Rima meninggal dunia, diberitahukan keluarga korban dan tetangganya.

Menanggapi penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, apakah saat bertemu di tempat terapi, terdakwa mengatakan ada pihak ketiga dalam hubungan mereka, Ruben Rupang mengaku tidak mendengar seperti itu, tapi mengaku hanya mendengar akan membunuh Rima jika mereka tidak menikah.

Sementara rekan kerja almarhumah, Aksamina Drimlol mengaku mengetehui rekannya, Rima Boro meninggal dunia setelah diberitahukan temannya melalui telepon seluler. “Saya dan Rima teman kerja di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat. Kami juga bertetangga dan saya tahu soal hubungannya dengan terdakwa,” ungkap Aksamina Drimlol.

Menanggapi pertanyaan hakim, kapan terakhir kali bertemu korban, saksi mengaku sebelum korban dikabarkan meninggal, dia yang terakhir kali mengantar korban saat pulang kantor. Namun, dia tidak sempat turun dari mobil begitu tiba di depan rumah kontrakan Rima.

Ditanya JPU, apakah saat mengantarkan korban, saksi sempat masuk ke halaman rumah korban dan melihat terdakwa, saksi mengaku hanya mengantar sampai di depan pagar dan langsung pulang. Mendengar keterangan para saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan kesaksian.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. [BOM-R1]