Pasific Pos.com
Papua Selatan

Saksi Parpol Ikut Pembekalan

MERAUKE,ARAFURA,-Bawaslu Merauke menggelar pembekalan saksi parpol peserta pemilu 2019 di Swiss-Belhotel yang menurut rencana akan berlangsung hingga 3 hari ke depan. Pasalnya, jumlah saksi yang berasal dari setiap partai cukup banyak hingga 300an lebih sehingga harus disesuaikan dengan kapasitas gedung yang digunakan. Untuk Senin kemarin khusus peserta dari Golkar dan Nasdem dan selanjutnya akan menyusul saksi dari sejumlah partai yang lain pada hari ini. “Kami hanya memberikan supervisi dan memfasilitasi dimana pembekalan yang dilakukan serempak hingga di masing-masing distrik. Adapun yang dilakukan di Swiss-Belhotel ini adalah saksi-saksi khusus untuk Distrik Merauke,”terang Tukijo selaku Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Merauke kepada ARAFURA News di sela-sela kegiatan kemarin.  

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa TPS yang ada di Distrik Merauke sebanyak 302 TPS oleh sebab itu diharapkan setiap parpol dapat menempatkan saksinya di setiap TPS. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa Bawaslu wajib memberikan pembekalan kepada saksi parpol. Namun yang menyampaikan daftar nama-nama saksi untuk peserta pemilu hanya 7 parpol yaitu Golkar, Nasdem, Perindo, PPP, PKS, PKB dan PSI. Untuk hal ini memang tidak ada paksaan sehingga semua terserah kepada partai yang bersangkutan atau urusan internal partai.

Pada dasarnya, jika ada daftar saksi yang disampaikan maka Bawaslu siap memberikan pembekalan namun jika tidak ada saksi yang didaftarkan juga tidak menjadi masalah. Dalam hal ini Bawaslu sudah memberikan ruang dan pemahaman kepada saksi agar di saat bertugas di TPS diharapkan memahami aturan-aturan, apa yang menjadi kewenangan dan apa yang menjadi kewajiban. Saksi juga harus dibekali surat mandat sebab jika tanpa surat mandat maka KPPS tidak dapat menerima mengingat kedudukan saksi ada di dalam TPS sedangkan pemantau berada di luar TPS.