Pasific Pos.com
Papua Barat

Saksi Fonataba Ngaku Tak Tahu Kegiatan Sosialisasi Amdal di BLH Teluk Wondama

Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Decyana Caprina, SH menghadirkan saksi, Aleks Fonataba dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Amdal di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015, Selasa (15/1).

Sidang atas terdakwa, Jhon Loatong itu dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Sonny A.B. Laoemoery, SH. Fonataba mengaku mengetahui dipanggil dalam persidangan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kegiatan Amdal di BLH, tetapi dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui kegiatan tersebut.

Ditanya hakim apakah saksi pernah mengikuti kegiatan sosialisasi Amdal di Kantor Distrik Wasior, Fonataba mengaku tidak pernah. Diungkapkan Fonataba, pada 2015 itu, Kepala BLH Kabupaten Teluk Wondama dijabat Johanis Pieter Aury, Fredi Warer selaku bendahara, dan Jhon Loatong selaku Kabid Amdal di BLH Kabupaten Teluk Wondama.

Dicecar JPU, apakah saksi juga menerima honor atas kegiatan itu, ia menegaskan, dirinya tidak pernah menerima honor karena tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut.

Ditanya apakah saksi pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan, ia mengungkapkan, dirinya tidak pernah menandatanganinya. Bahkan, ketika ditanya penasehat hukum terdakwa, apakah saksi pernah terlibat dalam kegiatan sosialisasi Amdal, Fonataba mengaku tidak pernah.

Usai mendengarkan keterangan itu, JPU meminta untuk membacakan keterangan beberapa saksi yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, dan disetujui majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Diungkapkan JPU, saksi, Anthonius Marani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku mengetahui tentang kegiatan sosialisasi Amdal yang dilakukan BLH Kabupaten Teluk Wondama di Kantor Distrik Wasior melalui surat masuk yang dilayangkan ke Kantor Distrik Wasior.

Meski tiddak pernah membalas surat itu, tetapi Marani telah memerintahkan staf untuk menyiapkan aula di kantornya untuk kegiatan dimaksud. Marani mengaku mengetahui kegiatan sosialisasi Amdal dilakukan Jhon Loatong selaku Kabid Amdal di BLH Kabupaten Teluk Wondama.

Ditanya hakim, apakah ada biaya yang dikeluarkan untuk pemakaian aula di Kantor Distrik Wasiro, terdakwa mengaku membayar biaya pemakaian aula sebesar Rp. 2 juta dengan menandatangani kuitansi, tetapi kuitansinya tercecer.

Sementara saksi, Asnita Sambo dalam keterangan BPA mengaku mengetahui dan ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi Amdal, karena dirinya bekerja sebagai pegawai di BLH Kabupaten Teluk Wondama. Diungkapkan, keterlibatannya dalam kegiatan itu karena diminta terdakwa untuk mengambil data di PLTD Iriati selama 1 hari.

Terdakwa sepenuhnya bertanggung jawab atas pengambilan data yang dikerjakan saksi. Atas keterlibatannya dalam kegiatan sosialisasi Amdal, Sambo mengaku diberikan honor sebesar Rp. 2,5 juta dengan menandatangani daftar penyerahan honor sebanyak 1 kali.

Menanggapi keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan JPU, terdakwa Jhon Loatong mengakui keterangan tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa memohon untuk bisa menghadirkan saksi meringan dalam persidangan pekan depan, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan dan terdakwa dikembalikan ke Lapas Kelas II Manokwari. [BOM-R1]