Pasific Pos.com
Kriminal

Sakit Hati Sering Dicaci Maki, Nyawa Adik Ipar Dihabisi

JAYAPURA  – Bocah berusia 15 tahun yang ditemukan tewas terbungkus di dalam karung dengan kondisi mengenaskan di kampung Suneri Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor, Rabu (27/2) lalu akhirnya tekuak setelah pelakunya berhasil ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, sehari kemudian.

Korban yang diketahui bernama Ella (15), merupakan korban pembunuhan oleh pelaku yang tidak lain merupakan kaka iparnya sendiri yakni  MFY alias Yassin (21). Sebelum ditemukan Korban sempat dikabarkan hilang, bahkan isu yang beredar di kalangan masyarakat bahwa korban telah diculik untuk dijadikan tumbal dalam proses pembangunan jembatan di Kabupaten Biak Numfor.

Pelaku MFY ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya, Kamis (28/2) lalu. setelah itu pelaku langsung diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Mada Indra Laksanta melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, AKP Jeffri P.Tambunan mengungkapkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencanan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Ia menerangkan motif dari kasus pembunuhan berencana didasari sakit hati pelaku yang sering kerap menerima perkataan kasar dari korban.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan adik iparnya sendiri karena sering dicaci maki dan hubungan pelaku dan kakak korban juga sering tidak harmonis,” ungkapnya Jumat (1/3) siang.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah merencanakan  untuk menghabisi nyawa adik iparnya sejak lama, dan untuk memuluskan rencananya pelaku telah menyusun rencana.

“Pelaku menghabisi nyawa korban sejak dua minggu lalu, saat itu pelaku mengajak korban untuk makan bakso, lalu pelaku menawarkan mengajari korban mengendarai motor. Pelaku sengaja memilih daerah Sineri karena disana agak sepi,” jelasnya.

Lanjut Jeffri, Saat latihan motor pelaku tiba-tiba berhenti di lokasi kejadian dengan alasan bertukar posisi, saat itulah pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh.

“Setelah korban terjatuh pelaku mengambil kayu dan memukul korban hingga tidak bernyawa. Kemudian pelaku pulang dan mengambil karung untuk mengisi jazad korban kemudian membuangnya ke dalam semak belukar,” teragnya.

Akibat Perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider 338 dan Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada 27 Febuari lalu, sekitar pukul 04.00 WIT. Masyarakat yang sedang berburu mencium aroma tidak sedap di semak belukar. Setelah dicek ternyata ditemukan sosok mayat dengan kondisi sudah membusuk di dalam karung renjani.

Atas temuan itu, saksi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mengevakuasi ke rumah sakit umum daerah setempat untuk dilakukan visum dan outopsi.