RUPTL 2025 – 2034, Ketika Kedaulatan Energi Dijual ke Swasta?

Jakarta – Indonesia sedang menghadapi momen krusial dalam sejarah energi nasionalnya. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 seharusnya menjadi pedoman strategis negara dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun, realitas yang terungkap melalui sidang gugatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan RUPTL terbaru ini justru bergerak ke arah sebaliknya mengutamakan dominasi pihak swasta dan mengaburkan peran negara sebagai pengendali utama sistem ketenagalistrikan.

Dokumen RUPTL 2025–2034 banyak mengalokasikan pembangkit listrik kepada Independent Power Producers (IPP), sehingga porsi swasta dalam investasi elektik nasional diperkirakan mencapai puluhan persen dari total kebutuhan modal. Praktisi dan akademisi menilai hal ini berisiko melemahkan kendali negara atas sektor strategis yang sangat penting bagi keberlanjutan bangsa.

Dalam sidang ke-6 gugatan RUPTL, SP PLN menegaskan bahwa dominasi swasta bukan hanya soal efisiensi atau investasi.

Ini adalah masalah kedaulatan energi nasional yang menyentuh kehidupan seluruh rakyat Indonesia. SP PLN menghadirkan saksi ahli, Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero), yang menjelaskan bagaimana selama ini RUPTL diposisikan sebagai instrumen strategis negara yang tidak boleh dikubur oleh logika bisnis semata.

Menurutnya, penguasaan pembangkit yang terlalu besar di tangan pihak swasta justru dapat menempatkan negara dalam posisi sebagai pembeli listrik, bukan sebagai pengendali sistem. Hal tersebut merupakan sebuah paradoks yang berbahaya bagi ketahanan energi nasional.

Lebih jauh, dalam persidangan juga terungkap bahwa RUPTL 2025–2034 mengandung skema kontraktual yang rawan merugikan negara, seperti skema take or pay yang memaksa PLN membayar kapasitas listrik bahkan ketika listrik tersebut tidak dibeli atau digunakan.

Kritik keras juga mengemuka atas skema power wheeling, yang menurut SP PLN membuka ruang besar bagi penguasaan swasta dan bahkan asing dalam sistem ketenagalistrikan merupakan sesuatu yang dipandang bertentangan dengan prinsip integrasi yang seharusnya menjadi landasan sistem kelistrikan nasional.

Gugatan ini bukan sekadar perjuangan serikat pekerja demi posisi tawar internal. Ketua Umum SP PLN menegaskan bahwa posisinya berakar dari keprihatinan terhadap nasib bangsa, agar tragedi pandemi listrik seperti yang terjadi di Pulau Nias pada 2016 ketika jaringan ketenagalistrikan kolaps dan listrik padam total selama berhari-hari tidak terulang kembali di wilayah lain di Indonesia.

Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa ketika listrik diserahkan terlalu jauh ke mekanisme pasar, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Respons dari kalangan hukum juga tajam. Di persidangan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, menegaskan RUPTL 2025–2034 mengandung cacat formil dan substansi, bahkan tidak lagi mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan energi.

Menurutnya, penyusunan RUPTL berdasarkan dasar hukum yang tercela justru melemahkan kedaulatan energi nasional dan membuka peluang bagi intervensi asing dalam sektor yang seharusnya berada di bawah kontrol konstitusional negara.

Sejauh ini, kritik yang mengalir dari berbagai pihak, termasuk forum komunikasi serikat pekerja BUMN, para ahli energi, hingga pengamat politik ekonomi menegaskan bahwa RUPTL harus kembali ke tujuan awalnya menjadi instrumen strategis negara yang menjamin kedaulatan energi, keselamatan sosial, dan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia.

Keengganan untuk meninjau ulang atau membatalkan RUPTL 2025–2034 akan membawa Indonesia ke era di mana kepentingan pasar mengalahkan kebutuhan dasar bangsa; di mana listrik bukan lagi simbol kehadiran negara, tetapi komoditas yang dikendalikan pihak luar.

Related posts

Telkom Bukukan Pertumbuhan Pendapatan Positif Rp112,2 T

Fani

Empat Kelurahan di Kota Jayapura Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fani

Kemensos Siapkan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana di Papua

Fani

Pemerintah Tegaskan PBG dan BPHTB Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Fani

Coolant Honda, Rahasia Mesin Tetap Stabil di Medan Papua

Fani

Pertamina Antisipasi Lonjakan Avtur Arus Balik Tahun Baru

Bams

Leave a Comment