Manokwari, TP – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri menyatakan, pihaknya berkomitmen dan selektif dalam pemberian izin tebang dan izin angkut kayu.
“Kalau pengusaha kayu tidak ada izin tebang atau angkut harus tetap diproses. Saya sudah tegaskan hal ini dalam rapat koordinasi teknis kehutanan se-Provinsi Papua Barat, agar lebih selektif dalam pemberian izin,” jelas Runaweri menanggapi adanya 1 truck pemuat kayu tanpa izin yang diamankan Polsek Ransiki, Jumat (22/2) malam.
Runaweri mengatakan, dirinya telah memberikan arahan kepada jajarannya baik di tingkat provinsi maupun kantor cabang dinas dan KPA di kabupaten/kota untuk tidak boleh terpengaruh dengan pengusaha kayu.
“Kalau tidak ada izin dan mereka mau datang berikan sesuatu barang atau uang tidak boleh menerima, karena itu bisa masuk gratifikasi dan jadi saksi serta tersangka di pengadilan. Nanti saya cek pemberian izin kayu tersebut, karena untuk mengeluarkan izin biasanya saya yang tentukan,” tandas Runaweri. [FSM-R3]
Keterangan gambar: Kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat, Sudirman Simanihuruk , selasa (6/3) TP (CR46).