Manokwari, TP – Manajemen RSUD Manokwari mengajukan permohonan penghapusan aset yang sudah tidak terpakai karena rusak berat sebanyak 136 item barang.
Kepala Subbagian Penghapusan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Obeth Iwanggin mengatakan, permohonan penghapusan aset dari RSUD Manokwari sudah diterima oleh Bagian Aset dan sudah dibuatkan SK penghapusan dan tinggal dilakukan penghapusan.
“Jadi penghapusan dilakukan berdasarkan permohonan yang masuk. SK penghapusan sudah ada, tinggal kami turun untuk melakukan pemusnahan,” katanya kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/3).
Dikatakannya, pihaknya juga sudah turun ke gudang RSUD Manokwari melihat langsung kondisi aset yang akan dihapus. Menurutnya, barang-barang tersebut memang sudah layak dihapus.
“Obat-obatan itu sudah kadaluwarsa dan tempat tidur itu sudah tidak bisa digunakan, sehingga harus dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam permohonan penghapusan aset pihak RSUD Manokwari melampirkan daftar aset yang ingin dimusnahkan, namun tidak menyertakan nilai aset yang dimohonkan untuk dihapus.
Total aset yang dimohonkan untuk dihapus oleh manajemen RSUD Manokwari sebanyak 136 item. Item-item tersebut terdiri dari tempat tidur dan peralatan elektronik.
“Kalau nilainya mereka belum sampaikan ke kita. Kami sudah sampaikan ke mereka untuk bikin daftar item itu dengan mencantumkan harganya, tapi dari sana sudah lama itu susah untuk mereka. Alasan mereka itu bendahara ganti bendahara jadi untuk mengetahui harga sebenarnya apalagi sudha dari tahun 2005, 2006 mereka ganti bendahara. Ada yang dari tahun 90-an juga. Baik kalau mereka simpan kontraknya kita bisa tahu. mungkin mereka kewalahan untuk mendapatkan harga sebenarnya,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan penghapusan, dia mengatakan, belum dipastikan karena panitia masih bertemu untuk menentukan waktunya.
“Tapi SK-nya sudah siap,” tegasnya.
Selain dari RSUD Manokwari, lanjutnya, permohonan pennghapusan aset juga diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlinndungan Anak, dan KB (DP3AKB) Kabupaten Manokwari. SK untuk peghapusan aset di DP3AKB juga sudah ada, tinggal dilakukan eksekusi penghapusan.
“Kalau dari DP3AKB sudah mencantumkan harga aset yang akan dihapus,” sebut dia.
DP3AKB, kata dia, yang mengajukan penghapusan pada dua jenis aset, yakni pil KB dan kondom pria. Total nilai aset yang hendak dihapus itu sebesaar Rp 53.333.100. Namun demikian, DP3AKB tidak merincikan jumlah per jenis aset yang mau dihapus.
“SK juga sudah ada, cuma waktu untuk kami turun belum karena ada panitia. Panitia yang akan tentukan waktunya,” tandasnya seraya menambahkan aset yang dihapuskan di DP3AKB, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. [BNB-R4]