Manokwari, TP – Kabid Dokkes Polda Papua Barat, AKBP Dr. Sariman, mengaku Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat, namu belum 24 jam, setelah mulai beroperasi sejak Oktober 2018.
Sariman menjelaskan, RS Bhayangkara, masuk kategori tipe D, dengan memiliki kurang lebih 40 pegawai, diantaranya 20 pegawai adalah anggota yang di Spinkan untuk membantu, sedangkan 20 pegawai lainnya merupakan mitra kerja.
“Untuk tenaga dokter, RS Bhayangkara memiliki empat dokter umum dan dua dokter mitra, yaitu satu dokter spesialis penyakit dalam dan 1 bagian kebidanan,” kata Sariman kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Kamis (24/01).
Sariman mengatakan, fasilitas di RS Bhayangkara, cukup memadai, selain memiliki perlengkapan seperti ventilator, USG dan dan beberapa peralatan lainnya, RS Bhayangkara juga memiliki 100 tempat tidur untuk pasien.
“Di sini kita ada 50 tempat tidur baru bantuan dari Mabes Polri, sedangkan tempat tidur yang lama dan masih bisa digunakan juga ada sekitar 50,” rinci Sariman.
Lanjut Sariman, ada beberapa alat kesehatan (alkes) yang belum dioperasikan secara maksimal, seperti Radiologi, karena belum ada tenaga ahlinya.
Sariman menambahkan, pelayanan di RS Bhayangkara, terbuka untuk umun, hanya saja untuk sementara belum dapat melayani pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena masih dalam proses untuk penandatanganan Memoriam of Understanding (MoU).
“Ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi untuk dapat dilakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga untuk masyarakat yang berobat akan dikenakan tarif atau pembayaran,” beber Sariman.
Sariman mengaku, RS Bhayangkara memang belum menerima izin tetap dari Dinas Kesehatan (Dinkes), namun sudah mengantongi izin sementara yang telah diperpanjangan.
Selain izin sementara sambung Sariman, RS Bhayangkara, sudah mendapatkan rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang prosesnya tinggal melengkapi sejumlah persyaratan.
“Kalau terkait air limbah sebelumnya dari Dinas Lingkungan dan tim dari Unipa sudah melakukan survey. Kita sudah dapat rekomendasi untuk itu, jadi itu kan saling terkait untuk izin operasional ada syarat-syaratnya salah satunya itu pengelolahan air limbah harus ada sertifikasinya. Kita sudah punya itu termasuk nanti sertifikasi perlengkapan yang lain,” tandas Sariman. [CR45-R4]