Manokwari, TP – Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rodesman Aryanto, SH menyayangkan sikap dan tindakan anarkis keluarga korban yang memukul terdakwa, Boy Feri Wamafma (38 tahun), usai menjalani persidangan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, di PN Manokwari, Selasa (18/6).
Rodesman mengakui, tindakan intimidasi dan kekerasan yang menimpa terdakwa bisa terjadi karena lemahnya sistem pengamanan di PN Manokwari, akibat keterbatasan pihak keamanan.
“Kejadian itu memang terjadi, tetapi setelah usai persidangan, ada sekelompok orang yang datang atas nama keluarga, kemudian memukuli terdakwa saat keluar dari ruang sidang,” kata Humas PN Manokwari kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (20/6).
Lanjut dia, prisipnya, PN Manokwari tidak pernah mengharapkan terjadinya tindakan anarkis seperti itu karena bisa merugikan banyak pihak, apalagi ketika kejadian itu merusak fasilitas negara.
Menurut Rodesman, secara hukum, meski Boy Wamafma adalah seorang terdakwa, tetapi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.
Dengan demikian, terdakwa, Boy Wamafma tidak seharusnya dipukuli oleh pihak keluarga korban atau mendapatkan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan korban mengalami luka atau cidera.
Untuk itu, asas praduga tidak bersalah dari seorang Boy Wamafma, patut dijunjung semua pihak, termasuk oleh pihak keluarga korban sendiri.
“Kita wajib secara bersama-sama memberikan perlidungan terhadap terdakwa selama proses peradilan berlangsung. Harus memberi jaminan keamanan dan rasa aman kepada terdakwa, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan,” harapnya.
Ditanya apakah dengan kejadian itu, PN Manokwari berencana memidahkan persidangan keluar Manokwari, Rodesman mengaku, pihaknya belum berpikir sampai ke situ.
Namun, lanjut dia, untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis dalam persidangan berikut, pihaknya akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap proses persidangan.
“Saya sangat berharap pihak keluarga yang nanti mengahadiri persidangan tidak melakukan keributan atau tindakan anarkis yang bisa menyebabkan kerusakan fasilitas negara,” tukasnya. [BOM-R1]