Pasific Pos.com
Papua Barat

Retribusi Parkir di Manokwari Bocor

Manokwari, TP – Retribusi parkir mengalami kebocoran akibat kurangnya pemahaman juru parkir (jukir) dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang mengaku, jumlah setoran jukir ke Dinas PKP, tidak sesuai karcis yang dikeluarkan. Padahal, lanjut dia, jumlah karcis yang diberikan ke jukir sudah sesuai perhitungan dan survei oleh pihaknya.

“Kita sudah hitung 1 hari itu volume roda dua dan roda empat itu berapa, makanya kita cetak karcis sebanyak itu. Nyatanya, juru parkir kita tidak serahkan sesuai blok karcis yang kita targetkan 1 hari itu berapa blok, karena kesadaran juru parkir kita yang cukup rendah,” katanya kepada para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/6).

Oleh sebab itu, ia mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah pembinaan dan pembimbingan terhadap jukir. Bila perlu, kata dia, para jukir akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) keluar daerah guna meningkatkan pemahaman dalam menjalankan tugasnya.

“Solusi kedua, akan disampaikan kepada Pak Bupati agar jika memungkinkan juru parkir diangkat menjadi pegawai honor,” tambah Simatupang.

Ia mengungkapkan, selama ini, para jukir memperoleh 30 persen dari total hasil karcis, tetapi itu hanya untuk mereka yang melakukan pungutan retribusi parkir di pos jaga. “Sementara kita belum akomodir yang mengatur kendaraan di parkiran,” tukasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan menempatkan 3 jukir setiap hari di beberapa titik dan jika Bupati menyetujui jukir diangkat menjadi tenaga honor atau tenaga kontrak, maka 30 persen pendapatan dari parkiran akan dibagi untuk 3 orang yang bertugas. “Selama ini hanya dibagi untuk 1 orang saja,” bebernya.

Simatupang merincikan, titik parkir yang dikelola itu sesuai perda dan Undang-undang Lalu Lintas yakni parkiran di tepi jalan umum, termasuk parkiran khusus seperti di Pasar Tingkat, Sanggeng, Pasar Wosi, dan rumah sakit. “Jika ditotal, ada sekitar 15 titik parkir yang menjadi kewenangan Dinas PKP untuk dikelola,” sebut dia.

Disinggung tentang jumlah retribusi parkir dari belasan titik yang masuk ke PAD Kabupaten Manokwari setiap tahun, ia mengaku, jika dikalkulasikan sesuai data dan survei, bisa mencapai Rp. 500 juta setiap tahun. Menurutnya, itu hanya untuk parkiran di Pasar Tingkat Sanggeng.

Di samping itu, dirinya mengaku, pihaknya akan mendata jumlah jukir dan kebutuhan jukir di Pasar Tingkat, termasuk memanggil para jukir liar untuk direkrut menjadi jukir resmi dari Dinas PKP.

“Kami sejak dulu menetapkan parkiran berlaku mulai pukul 07.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Namun, ada oknum juru parkir liar yang beraktivitas di luar jam tersebut,” tandas Simatupang. [BNB-R1]