Residivis Curas Dibekuk di Jayapura, Polisi Temukan 13 Paket Ganja
Jayapura – Tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan mengamankan seorang pelaku yang merupakan residivis dan juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.40 WIT yang mana merupakan hasil penyelidikan intensif dan informasi akurat yang ditemui di lapangan terkait keberadaan pelaku.
Pelaku seorang pria berinisial TR Alias Tomi (31) diciduk Tim Resmob di wilayah Jayapura Utara. Dari hasil pengembangan melalui pemeriksaan oleh penyidik, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas pada 1 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana berulang.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pria bernama Bachtiar (46), yang menjadi korban kekerasan dan perampasan sepeda motor serta dua unit handphone di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu, 7 September 2025.
Dalam aksinya, pelaku mencegat korban, melakukan pemukulan di bagian wajah, kemudian merampas kendaraan dan barang berharga milik korban. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan 13 paket kecil narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang, terlebih yang sering meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini adalah residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana, mulai dari kekerasan, jambret, hingga terlibat kasus laka lantas dan narkotika,” jelas Kasat, Kamis, 5 Februari 2026.
“Ini menjadi komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegasnya.
Kompol Dewa menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan proses hukum secara tuntas, termasuk koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas, terukur, dan sesuai prosedur. Siapa pun yang mengganggu keamanan, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, akan kami proses secara hukum sampai tuntas tanpa kompromi,” ucapnya.
“Ini bukan pelaku biasa. Yang bersangkutan adalah residivis dengan rekam jejak kriminal serius, mulai dari kekerasan, pencurian, laka lantas hingga narkotika. Ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Setiap perbuatan pidana pasti ada konsekuensi hukumnya, dan negara hadir untuk melindungi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen melalui telepon selulernya menegaskan komitmen jajaran Polresta dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang dilakukan oleh pelaku residivis yang secara nyata mengancam keselamatan warga. Polresta Jayapura Kota berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol Fredrickus.
Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Laporkan setiap gangguan kamtibmas, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.
