MERAUKE,ARAFURA,-Kapolsek Kawasan Pelabuhan laut ( KPL ) Merauke Kamis lalu melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan bertempat di aamping sumur bor Gudang Arang tepatnya pada pukul 12.30 WIT. Rekonstruksi tersebut terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian korban. Namun rekonstruksi di lakukan di samping sumur bor dan tidak dilakukan di TKP asli yakni di gudang arang mengingat masih banyak keluarga korban yang bertempat tinggal di tempat tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Udin Santoso, anggota reskrim serta anggota KPL Merauke. Turut hadir dalam pelaksanaan rekontruksi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH, pengacara tersangka Beksi Gaite, SH, tersangka dan saksi-saksi.
Dalam Rekonstruksi tersebut dilaksanakan 9 (sembilan) adegan yang diperagakan oleh tsk dan saksi-saksi serta korban sebagai peran pengganti. Dalam rekontruksi tersebut juga tergambar tentang motif pelaku melakukan pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati yakni karena pelaku menyimpan minuman keras dan selanjutnya korban lalu mencekik leher pelaku sehingga pelaku merasa kesakitan lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau.
Dikatakan oleh Kapolsek bahwa pelaksanaan rekontruksi merupakan kewajiban penyidik dalam melengkapi berkas perkara untuk mengetahui suatu kejadian tindak pidana yang sebenar benarnya sehingga tindak pidana tersebut terang benderang
Adapun kejadian pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar jam 17.00 WIT di Kampung Gudang Arang Kelurahan Maro.